tatib rat lakesma
TATATERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SABTU, 29 MARET 2008
PASAL I
NAMA
Peraturan ini bernama Tata Tertib Rapat Anggota Tahunan (RAT) LAKESMA Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya yang disingkat dengan TATIB RAT LAKESMA-FKUB
PASAL 2
STATUS
Rapat Anggota Tahunan (RAT) LAKESMA-FKUB adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam LAKESMA
PASAL 3
TUJUAN
TATIB Rapat Anggota Tahunan (RAT) LAKESMA ini bertujuan untuk mengatur jalannya RAT sehingga terwujud suasana tertib dan RAT dapat berjalan dengan lancar
PASAL 4
PESERTA
Peserta RAT LAKESMA adalah peserta yang hadir, yang terdiri dari :
1. Dewan Pertimbangan Lembaga (DPL) LAKESMA
2. Pengurus Harian LAKESMA
3. Anggota LAKESMA
4. Undangan
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1. HAK
a. Setiap peserta mempunyai hak suara dan hak berbicara, kecuali undangan hanya mempunyai hak bicara.
b. Setiap peserta yang ingin mengajukan usulan atau berbicara dalam sidang akan diberikan hak berbicara setelah mengangkat tangan dan diijinkan oleh presidium sidang.
c. Ketika seseorang telah diberikan hak bicara, tidak boleh dipotong oleh siapapun kecuali dengan sebab interupsi dan dengan ijin presidium sidang
d. Setiap peserta berhak meninggalkan ruang sidang dengan ijin dari presidium sidang
2. KEWAJIBAN
a. Peserta wajib mengikuti setiap acara kecuali ada kepentingan yang mendesak dan mendapat ijin dari presidium sidang.
b. Peserta wajib menjaga ketertiban dan ketentraman musyawarah.
c. Peserta wajib berpartisipasi aktif dalam persidangan.
PASAL 6
PRESIDIUM RAT
1. Presidium RAT terdiri dari tiga orang yaitu presidium 1, presidium 2, dan presidium 3.
2. Presidum dipilih dari peserta dengan persetujuan peserta oleh pemimpin rapat sementara.
3. Presidium RAT bertugas:
a. Memimpin jalannya RAT
b. Mengesahkan Ketetapan RAT
PASAL 7
KEPUTUSAN
1. Pada dasarnya pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat
2. Bila poin satu tidak tercapai dilakukan lobbying
3. Bila poin dua tidak tercapai dilakukan voting
PASAL 8
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh kebijaksanaan Presidium RAT LAKESMA dengan persetujuan peserta
--
Shigenoi Haruki
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SABTU, 29 MARET 2008
PASAL I
NAMA
Peraturan ini bernama Tata Tertib Rapat Anggota Tahunan (RAT) LAKESMA Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya yang disingkat dengan TATIB RAT LAKESMA-FKUB
PASAL 2
STATUS
Rapat Anggota Tahunan (RAT) LAKESMA-FKUB adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam LAKESMA
PASAL 3
TUJUAN
TATIB Rapat Anggota Tahunan (RAT) LAKESMA ini bertujuan untuk mengatur jalannya RAT sehingga terwujud suasana tertib dan RAT dapat berjalan dengan lancar
PASAL 4
PESERTA
Peserta RAT LAKESMA adalah peserta yang hadir, yang terdiri dari :
1. Dewan Pertimbangan Lembaga (DPL) LAKESMA
2. Pengurus Harian LAKESMA
3. Anggota LAKESMA
4. Undangan
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1. HAK
a. Setiap peserta mempunyai hak suara dan hak berbicara, kecuali undangan hanya mempunyai hak bicara.
b. Setiap peserta yang ingin mengajukan usulan atau berbicara dalam sidang akan diberikan hak berbicara setelah mengangkat tangan dan diijinkan oleh presidium sidang.
c. Ketika seseorang telah diberikan hak bicara, tidak boleh dipotong oleh siapapun kecuali dengan sebab interupsi dan dengan ijin presidium sidang
d. Setiap peserta berhak meninggalkan ruang sidang dengan ijin dari presidium sidang
2. KEWAJIBAN
a. Peserta wajib mengikuti setiap acara kecuali ada kepentingan yang mendesak dan mendapat ijin dari presidium sidang.
b. Peserta wajib menjaga ketertiban dan ketentraman musyawarah.
c. Peserta wajib berpartisipasi aktif dalam persidangan.
PASAL 6
PRESIDIUM RAT
1. Presidium RAT terdiri dari tiga orang yaitu presidium 1, presidium 2, dan presidium 3.
2. Presidum dipilih dari peserta dengan persetujuan peserta oleh pemimpin rapat sementara.
3. Presidium RAT bertugas:
a. Memimpin jalannya RAT
b. Mengesahkan Ketetapan RAT
PASAL 7
KEPUTUSAN
1. Pada dasarnya pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat
2. Bila poin satu tidak tercapai dilakukan lobbying
3. Bila poin dua tidak tercapai dilakukan voting
PASAL 8
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh kebijaksanaan Presidium RAT LAKESMA dengan persetujuan peserta
--
Shigenoi Haruki
Comments
Post a Comment