ketetapan rat lakesma

KETETAPAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2008
NOMOR : 01/K-RAT-LAKESMA/III/2008
Tentang
Agenda Sidang


Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB dengan senantiasa mengharap Ridho Tuhan Yang Maha Esa setelah:

Menimbang : Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Sidang Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB, maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Sidang.

Mengingat : 1. AD LAKESMA Bab III Pasal 4
2. ART LAKESMA Bab II pasal 7 dan 8

Memperhatikan :


MEMUTUSKAN
Menetapkan : Agenda sidang Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB 2008 sebagaimana terlampir.

Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 29 Maret 2008
Waktu : ............ WIB


PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB


Presidium I Presidium II




(Sayyidah Mirfat) (Rina Aprilianti)
NIM : 0510710128 NIM : 0510710113






KETETAPAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2008
NOMOR : 02/K-RAT-LAKESMA/III/2008
Tentang
Tata Tertib Sidang


Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB dengan senantiasa mengharap Ridho Tuhan Yang Maha Esa setelah:

Menimbang : Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Sidang Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib Sidang.

Mengingat : 1. AD LAKESMA Bab III Pasal 4
2. ART LAKESMA Bab II pasal 7 dan 8

Memperhatikan :


MEMUTUSKAN
Menetapkan : Tata Tertib Sidang Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB 2008 sebagaimana terlampir.

Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 29 Maret 2008
Waktu : ............ WIB


PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB


Presidium I Presidium II




(Sayyidah Mirfat) (Rina Aprilianti)
NIM : 0510710128 NIM : 0510710113





KETETAPAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2008
NOMOR : 03/K-RAT-LAKESMA/III/2008
Tentang
Tata Tertib Pemilihan Dewan Presidium Sidang


Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB dengan senantiasa mengharap Ridho Tuhan Yang Maha Esa setelah:

Menimbang : Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Sidang Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib Pemilihan Dewan Presidium Sidang.

Mengingat : 1. AD LAKESMA Bab III Pasal 4
2. ART LAKESMA Bab II pasal 7 dan 8

Memperhatikan :


MEMUTUSKAN
Menetapkan : Tata Tertib Pemilihan Dewan Presidium Sidang Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB 2008 sebagaimana terlampir.

Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 29 Maret 2008
Waktu : ............ WIB


PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB


Presidium I Presidium II




(Sayyidah Mirfat) (Rina Aprilianti)
NIM : 0510710128 NIM : 0510710113





KETETAPAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2008
NOMOR : 04/K-RAT-LAKESMA/III/2008
Tentang
Dewan Presidium Sidang


Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB dengan senantiasa mengharap Ridho Tuhan Yang Maha Esa setelah:

Menimbang : Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Sidang Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB, maka dipandang perlu untuk menetapkan Dewan Presidium Sidang.

Mengingat : 1. AD LAKESMA Bab III Pasal 4
2. ART LAKESMA Bab II pasal 7 dan 8

Memperhatikan :


MEMUTUSKAN
Menetapkan : Mengesahkan
1. Sayyidah Mirfat NIM : 0510710128
2. M. Dhanny I. NIM : 0510710081
3. Maretha Primariayu NIM : 0510710086
sebagai Dewan Presidium Sidang Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB 2008.

Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 29 Maret 2008
Waktu : ............ WIB


PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB


Presidium I Presidium II




(Sayyidah Mirfat) (Rina Aprilianti)
NIM : 0510710128 NIM : 0510710113


KETETAPAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2008
NOMOR : 05/K-RAT-LAKESMA/III/2008
Tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAKESMA


Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB dengan senantiasa mengharap Ridho Tuhan Yang Maha Esa setelah:

Menimbang : Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi perlu ditetapkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pondasi pokok perjuangan LAKESMA.

Mengingat : 1. AD LAKESMA Bab III Pasal 4
2. AD LAKESMA Bab IX Pasal 15
3. ART LAKESMA Bab II Pasal 7 dan 8
4. ART LAKESMA Bab VIII Pasal 25
5. ART LAKESMA Bab IX Pasal 26

Memperhatikan :


MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan Anggaran Dasar LAKESMA hasil sidang pleno RAT LAKESMA 2008 sebagaimana terlampir
2. Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga LAKESMA hasil sidang pleno RAT LAKESMA 2008 sebagaimana terlampir

Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 29 Maret 2008
Waktu : 14.29 WIB


DEWAN PRESIDIUM SIDANG
Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB


Presidium I Presidium II Presidium III




(Sayyidah Mirfat) (M Dhanny) (Maretha Primariayu)
NIM : 0510710128 NIM : 0510710081 NIM : 0510710086

KETETAPAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2008
NOMOR : 06/K-RAT-LAKESMA/III/2008
Tentang
Rekomendasi RAT LAKESMA 2008


Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB dengan senantiasa mengharap Ridho Tuhan Yang Maha Esa setelah:

Menimbang : Bahwa demi menjaga amanah organisasi LAKESMA dan demi menjaga keberlangsungan jalannya roda organisasi, maka dipandang perlu untuk menetapkan Rekomendasi RAT LAKESMA 2008.

Mengingat : 1. AD LAKESMA Bab III Pasal 4
3. ART LAKESMA Bab II Pasal 7 dan 8

Memperhatikan :


MEMUTUSKAN
Menetapkan : Mengesahkan Rekomendasi RAT LAKESMA 2008 hasil sidang pleno RAT LAKESMA 2008 sebagaimana terlampir

Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 29 Maret 2008
Waktu : ............ WIB


DEWAN PRESIDIUM SIDANG
Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB


Presidium I Presidium II Presidium III




(Sayyidah Mirfat) (M Dhanny) (Maretha Primariayu)
NIM : 0510710128 NIM : 0510710081 NIM : 0510710086






KETETAPAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2008
NOMOR : 07/K-RAT-LAKESMA/III/2008
Tentang
Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LAKESMA Periode 2007-2008


Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB dengan senantiasa mengharap Ridho Tuhan Yang Maha Esa setelah:

Menimbang : Dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus LAKESMA Periode 2007-2008, dan setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka dipandang perlu untuk menetapkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LAKESMA Periode 2007-2008

Mengingat : 1. AD LAKESMA Bab III Pasal 4
2. ART LAKESMA Bab II Pasal 7 dan 8
3. ART LAKESMA Bab VI Pasal 16

Memperhatikan :


MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menerima dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LAKESMA Periode 2007-2008.
2. Dengan menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LAKESMA Periode 2007-2008 dinyatakan demisioner.

Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 29 Maret 2008
Waktu : 15.17 WIB


DEWAN PRESIDIUM SIDANG
Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB


Presidium I Presidium II Presidium III




(Sayyidah Mirfat) (M Dhanny) (Maretha Primariayu)
NIM : 0510710128 NIM : 0510710081 NIM : 0510710086

KETETAPAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2008
NOMOR : 08/K-RAT-LAKESMA/III/2008
Tentang
Tata Tertib Pemilihan Direktur dan DPL LAKESMA Periode 2007-2008


Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB dengan senantiasa mengharap Ridho Tuhan Yang Maha Esa setelah:

Menimbang : Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Sidang Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib Pemilihan Direktur dan DPL LAKESMA Periode 2007-2008.

Mengingat : 1. AD LAKESMA Bab III Pasal 4
2. ART LAKESMA Bab II Pasal 7 dan 8
3. ART LAKESMA Bab V Pasal 13
4. ART LAKESMA Bab VI Pasal 15

Memperhatikan :


MEMUTUSKAN
Menetapkan : Tata Tertib Pemilihan Direktur dan DPL LAKESMA Periode 2007-2008 sebagaimana terlampir.

Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 29 Maret 2008
Waktu : 16.51 WIB


DEWAN PRESIDIUM SIDANG
Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB



Presidium I Presidium II Presidium III




(Sayyidah Mirfat) (M Dhanny) (Maretha Primariayu)
NIM : 0510710128 NIM : 0510710081 NIM : 0510710086


KETETAPAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2008
NOMOR : 09/K-RAT-LAKESMA/III/2008
Tentang
Direktur LAKESMA Periode 2008-2009


Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB dengan senantiasa mengharap Ridho Tuhan Yang Maha Esa setelah:

Menimbang : Untuk .........................................................................................................
..................................................................................................................., maka dipandang perlu untuk mengesahkan Direktur LAKESMA Periode 2008-2009.

Mengingat : 1. AD LAKESMA Bab III Pasal 4
2. ART LAKESMA Bab II Pasal 7 dan 8
3. ART LAKESMA Bab VI Pasal 15

Memperhatikan :


MEMUTUSKAN
Menetapkan : Mengesahkan
Andre Aditya, NIM : 0510710010
sebagai Direktur LAKESMA Periode 2008-2009.

Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 29 Maret 2008
Waktu : 17.50 WIB


DEWAN PRESIDIUM SIDANG
Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB

Presidium I Presidium II Presidium III




(Sayyidah Mirfat) (M Dhanny) (Maretha Primariayu)
NIM : 0510710128 NIM : 0510710081 NIM : 0510710086




KETETAPAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2008
NOMOR : 10/K-RAT-LAKESMA/III/2008
Tentang
DPL LAKESMA Periode 2008-2009


Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB dengan senantiasa mengharap Ridho Tuhan Yang Maha Esa setelah:

Menimbang : Untuk .........................................................................................................
..................................................................................................................., maka dipandang perlu untuk mengesahkan DPL LAKESMA Periode 2008-2009.

Mengingat : 1. AD LAKESMA Bab III Pasal 4
2. ART LAKESMA Bab II Pasal 7 dan 8
3. ART LAKESMA Bab V Pasal 13

Memperhatikan :

MEMUTUSKAN
Menetapkan : Mengesahkan
1. Muladefi , NIM : ………………….
2. Yoga W. , NIM : ………………….
3. Diah M , NIM : ………………….
4. Iwal Reza , NIM : ………………….
5. Maya R. , NIM : ………………….
sebagai DPL LAKESMA Periode 2008-2009.

Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 29 Maret 2008
Waktu : 17.57 WIB

DEWAN PRESIDIUM SIDANG
Rapat Anggota Tahunan Lembaga Kesehatan Mahasiswa FKUB

Presidium I Presidium II Presidium III




(Sayyidah Mirfat) (M Dhanny) (Maretha Primariayu)
NIM : 0510710128 NIM : 0510710081 NIM : 0510710086



--
Shigenoi Haruki

Comments

Popular Posts