tatib direktur & dpl lakesma
TATATERTIB PEMILIHAN DIREKTUR DAN DPL
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SABTU, 29 MARET 2008
PASAL I
NAMA
Peraturan ini bernama Tata Tertib Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
PASAL 2
TUJUAN
Tata Tertib Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma ini bertujuan untuk mengatur jalannya Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma sehingga terwujud suasana tertib dan pemilihan Direktur dan DPL Lakesma dapat berjalan dengan lancar
PASAL 3
PESERTA
Peserta Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma adalah peserta RAT
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1. HAK
a. Setiap peserta mempunyai hak suara dan hak berbicara, kecuali undangan hanya mempunyai hak bicara.
b. Setiap peserta yang ingin mengajukan usulan atau berbicara dalam sidang akan diberikan hak berbicara setelah mengangkat tangan dan diijinkan oleh presidium sidang.
c. Ketika seseorang telah diberikan hak bicara, tidak boleh dipotong oleh siapapun kecuali dengan sebab interupsi dan dengan ijin presidium
d. Setiap peserta berhak meninggalkan ruang sidang dengan ijin dari presidium
2. KEWAJIBAN
a. Peserta wajib mengikuti setiap acara kecuali ada kepentingan yang mendesak dan mendapat ijin dari pesidium
b. Peserta wajib menjaga ketertiban dan ketentraman musyawarah
c. Peserta wajib berpartisipasi aktif dalam persidangan
PASAL 5
PIMPINAN SIDANG
1. Pimpinan sidang Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma adalah Presidium RAT.
2. Pimpinan sidang Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma bertugas:
a. Memimpin jalannya sidang Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma
b. Mengesahkan Ketetapan sidang Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma
PASAL 6
SYARAT CALON DIREKTUR
1. Calon Direktur Lakesma adalah anggota biasa Lakesma
2. Calon Direktur Lakesma diajukan oleh forum sidang
3. Calon Direktur Lakesma harus menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan
PASAL 7
MEKANISME PEMILIHAN DIREKTUR
1. Pemilihan direktur dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan
2. Tahap Pencalonan :
a. Calon direktur diajukan oleh minimal 2 orang peserta sidang
b. Apabila hanya ada 1 calon, maka secara otomatis calon tersebut ditetapkan sebagai direktur terpilih
3. Tahap Pemilihan :
a. Pemilihan Direktur Lakesma ditetapkan melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan
b. Bila poin a tidak tercapai maka dilakukan lobying
c. Bila poin b tidak tercapai maka dilakukan voting terbuka sampai didapatkan calon dengan suara terbanyak
PASAL 8
SYARAT CALON DPL
1. Calon DPL Lakesma adalah anggota Lakesma
2. Calon DPL Lakesma diajukan oleh forum sidang
PASAL 9
MEKANISME PEMILIHAN DPL
1. Pemilihan DPL dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan
2. Tahap Pencalonan :
a. Calon DPL diajukan oleh minimal 2 orang peserta sidang
b. Apabila hanya didapatkan 5 calon DPL yang sesuai dengan ketentuan AD/ART, maka tahap pemilihan dinyatakan gugur dan secara otomatis ditetapkan menjadi anggota DPL terpilih
3. Tahap Pemilihan :
a. Pemilihan DPL Lakesma ditetapkan melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan
b. Bila poin a tidak tercapai maka dilakukan lobying
c. Bila poin b tidak tercapai maka dilakukan voting terbuka sampai didapatkan calon dengan suara terbanyak
PASAL 10
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh kebijaksanaan Pimpinan Sidang Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma dengan persetujuan peserta
--
Shigenoi Haruki
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SABTU, 29 MARET 2008
PASAL I
NAMA
Peraturan ini bernama Tata Tertib Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
PASAL 2
TUJUAN
Tata Tertib Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma ini bertujuan untuk mengatur jalannya Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma sehingga terwujud suasana tertib dan pemilihan Direktur dan DPL Lakesma dapat berjalan dengan lancar
PASAL 3
PESERTA
Peserta Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma adalah peserta RAT
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1. HAK
a. Setiap peserta mempunyai hak suara dan hak berbicara, kecuali undangan hanya mempunyai hak bicara.
b. Setiap peserta yang ingin mengajukan usulan atau berbicara dalam sidang akan diberikan hak berbicara setelah mengangkat tangan dan diijinkan oleh presidium sidang.
c. Ketika seseorang telah diberikan hak bicara, tidak boleh dipotong oleh siapapun kecuali dengan sebab interupsi dan dengan ijin presidium
d. Setiap peserta berhak meninggalkan ruang sidang dengan ijin dari presidium
2. KEWAJIBAN
a. Peserta wajib mengikuti setiap acara kecuali ada kepentingan yang mendesak dan mendapat ijin dari pesidium
b. Peserta wajib menjaga ketertiban dan ketentraman musyawarah
c. Peserta wajib berpartisipasi aktif dalam persidangan
PASAL 5
PIMPINAN SIDANG
1. Pimpinan sidang Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma adalah Presidium RAT.
2. Pimpinan sidang Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma bertugas:
a. Memimpin jalannya sidang Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma
b. Mengesahkan Ketetapan sidang Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma
PASAL 6
SYARAT CALON DIREKTUR
1. Calon Direktur Lakesma adalah anggota biasa Lakesma
2. Calon Direktur Lakesma diajukan oleh forum sidang
3. Calon Direktur Lakesma harus menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan
PASAL 7
MEKANISME PEMILIHAN DIREKTUR
1. Pemilihan direktur dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan
2. Tahap Pencalonan :
a. Calon direktur diajukan oleh minimal 2 orang peserta sidang
b. Apabila hanya ada 1 calon, maka secara otomatis calon tersebut ditetapkan sebagai direktur terpilih
3. Tahap Pemilihan :
a. Pemilihan Direktur Lakesma ditetapkan melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan
b. Bila poin a tidak tercapai maka dilakukan lobying
c. Bila poin b tidak tercapai maka dilakukan voting terbuka sampai didapatkan calon dengan suara terbanyak
PASAL 8
SYARAT CALON DPL
1. Calon DPL Lakesma adalah anggota Lakesma
2. Calon DPL Lakesma diajukan oleh forum sidang
PASAL 9
MEKANISME PEMILIHAN DPL
1. Pemilihan DPL dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan
2. Tahap Pencalonan :
a. Calon DPL diajukan oleh minimal 2 orang peserta sidang
b. Apabila hanya didapatkan 5 calon DPL yang sesuai dengan ketentuan AD/ART, maka tahap pemilihan dinyatakan gugur dan secara otomatis ditetapkan menjadi anggota DPL terpilih
3. Tahap Pemilihan :
a. Pemilihan DPL Lakesma ditetapkan melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan
b. Bila poin a tidak tercapai maka dilakukan lobying
c. Bila poin b tidak tercapai maka dilakukan voting terbuka sampai didapatkan calon dengan suara terbanyak
PASAL 10
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh kebijaksanaan Pimpinan Sidang Pemilihan Direktur dan DPL Lakesma dengan persetujuan peserta
--
Shigenoi Haruki
Comments
Post a Comment