ad-art lakesma
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
Mukaddimah
Mahasiswa sebagai bagian internal dari sistem pendidikan nasional dan sebagai tulang punggung pembangunan dituntut peran dan kiprah nyata dalam pembangunan nasional. Mahasiswa bidang kesehatan sebagai aset besar bangsa diharapkan dapat terjun langsung dalam masyarakat sebagai rasa tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya memahami dan menyadari hak dan kewajiban serta posisi dan fungsinya dalam membantu mewujudkan peningkatan kesejahteraan bangsa, khususnya bidang kesehatan. Untuk itulah dibutuhkan kemampuan dan ketrampilan medis sehingga dapat bekerja secara profesional semenjak dini.
Atas latar belakang inilah dengan keikhlasan hati, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya menghimpun diri dalam sebuah wadah yaitu Lembaga Kesehatan Mahasiswa yang memiliki alat kelengkapan sebagai alat pembinaan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama Lembaga Kesehatan Mahasiswa yang selanjutnya disebut Lakesma
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi ini didirikan di Malang pada tanggal 6 Mei 1995 sampai waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Griya Mahasiswa Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
BAB III
KEDAULATAN, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi Lakesma ada ditangan anggota Lakesma melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan yang diadakan sekali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 5
Lakesma merupakan suatu Lembaga Semi Otonom dalam lingkungan kelembagaan mahasiswa di FKUB Malang
Pasal 6
Hubungan Lakesma terhadap BEM adalah koordinatif konsultatif
Pasal 7
Lakesma bersifat religius, intelektual, kekeluargaan dan keprofesian
BAB IV
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 8
Asas Lakesma adalah Pancasila
Pasal 9
Landasan Lakesma adalah :
a. Landasan konstitusional : UUD '45
b. Landasan operasional : Tri Dharma Perguruan Tinggi
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
Tujuan lakesma adalah :
a. Terbentuknya mahasiswa yang mempunyai ketrampilan medis praktis yang handal dan bertanggung jawab.
b. Meningkatkan peran aktif mahasiswa dalam masyarakat melalui kegiatan sosial kemasyarakatan di bidang kesehatan.
Pasal 11
Fungsi lakesma adalah :
a. Wahana pembinaan kepribadian
b. Wahana pengembangan keilmuan dan keprofesian
c. Wahana pengabdian masyarakat
d. Wahana peningkatan integritas mahasiswa
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota lakesma adalah mahasiswa FKUB yang memenuhi syarat keanggotaan Lakesma
BAB VII
BADAN PELENGKAP ORGANISASI
Pasal 13
Badan pelengkap Lakesma terdiri dari Rapat Anggota Tahunan (RAT), Dewan Pembina dan Penasihat (DPP), Dewan Pertimbangan Lembaga (DPL), dan Pengurus Harian Lembaga (PHL)
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan Lakesma berasal dari usaha-usaha yang sah, halal dan sesuai dengan sifat, asas, landasan, tujuan, dan fungsi lakesma
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat dirubah dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota lakesma terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
2. Anggota biasa adalah mahasiswa FKUB preklinik yang terdaftar dan disahkan menjadi anggota Lakesma
3. Anggota luar biasa adalah mahasiswa FKUB klinik yang pernah terdaftar menjadi anggota biasa Lakesma
Pasal 2
Prosedur menjadi anggota :
1. Anggota biasa dengan cara mengikuti seleksi diklatsar
2. Keanggotaan dari anggota biasa menjadi sah melalui SK direktur
3. Semua mahasiswa klinik yang pernah terdaftar menjadi anggota biasa Lakesma secara langsung adalah anggota luar biasa
Pasal 3
Kewajiban anggota :
1. Menjunjung tinggi dan menaati segala ketentuan AD/ART lakesma dan peraturan lain yang berlaku di Lakesma
2. Berperan aktif dalam kegiatan Lakesma
3. Menjaga dan memelihara nama baik Lakesma
4. Membayar iuran anggota yang ditentukan oleh kebijakan PHL dengan persetujuan DPL
Pasal 4
Hak anggota :
1. Mengikuti kegiatan Lakesma sesuai kriteria yang telah dipenuhi
2. Memperoleh perlakuan yang sama dalam lakesma
3. Mempunyai hak memilih dan dipilih dalam pemilihan direktur lakesma bagi anggota biasa
4. Mempunyai hak memilih dalam pemilihan direktur lakesma bagi anggota luar biasa
Pasal 5
Sanksi anggota dikenakan pada anggota yang tidak mematuhi AD/ART maupun peraturan lembaga, berupa :
1. Peringatan tertulis dari direktur
2. Bila peringatan tertulis tidak diindahkan 3 x, maka keanggotaannya dicabut oleh direktur Lakesma
Pasal 6
Kehilangan keanggotaan bila :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri dan disahkan oleh SK direktur
3. Dicabut sesuai dengan pasal 5b dan disahkan dengan SK direktur
4. Tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa FKUB
BAB II
RAPAT LAKESMA
Pasal 7
Rapat lakesma terdiri dari :
1. Rapat anggota tahunan (RAT)
2. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)
3. Rapat Koordinasi (Rakor)
Pasal 8
1. RAT merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam Lakesma
2. RAT bertugas dan berwenang :
a. Mengevaluasi untuk kemudian menerima/menolak LPJ DPL dan PHL
b. Membahas dan menetapkan AD/ART
c. Memilih dan menetapkan Direktur dan DPL
d. Merekomendasikan anggota DPP
Pasal 9
1. Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat anggota yang diadakan dalam keadaan tertentu demi menyelamatkan organisasi atas rekomendasi dari DPL dengan persetujuan lebih dari 50% dari anggota biasa
2. Tugas dan wewenang RALB adalah menetapkan kebijakan-kebijakan untuk menyelamatkan organisasi.
Pasal 10
1. Rakor adalah forum koordinasi antara PHL, dan DPL, dengan atau tanpa pihak lain yang diadakan minimal 2 kali dalam satu periode kepengurusan
2. Tugas dan wewenang :
a. Menetapkan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang
b. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
c. Membahas hal lain yang dirasa perlu
BAB III
QUORUM
Pasal 11
1. RAT dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari setengah jumlah seluruh anggota
2. RALB dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah seluruh anggota
3. Rakor dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari setengah pengurus dan minimal dua orang DPL
4. Apabila tidak tercapai hal tersebut, maka rapat ditunda 2 x 5 menit
5. Apabila tidak tercapai hal tersebut, maka rapat ditunda 2 x 5 menit untuk kemudian dianggap sah
BAB IV
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 12
1. DPP terdiri dari tiga orang dokter yang direkomendasikan dalam RAT
2. Tugas dan wewenang :
a. Melakukan pembinaan bagi kemajuan Lakesma
b. Memberikan nasehat kepada PHL maupun DPL baik diminta ataupun tidak
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA
Pasal 13
1. DPL terdiri dari lima orang dan merupakan perwakilan anggota Lakesma yang mencerminkan elemen dari tiap jurusan yang ada di lakesma
2. Tugas dan wewenang :
a. DPL bersama PHL bertanggung jawab terhadap terlaksananya ketetapan RAT
b. Mengajukan usul dan pertimbangan kepada Direktur secara lisan maupun tulisan, baik diminta atau tidak
c. Melakukan penelitian dan pengembangan keorganisasian Lakesma
d. Mengevaluasi kinerja PHL dan memberi teguran secara lisan atau tulisan bila ada penyimpangan
e. Apabila teguran secara tertulis tidak diindahkan oleh PHL sebanyak tiga kali, maka DPL berhak merekomendasikan RALB
3. DPL bertanggung jawab terhadap RAT
4. Keanggotaan dan keputusan DPL bersifat kolektif
5. Masa kerja DPL dinyatakan berakhir setelah terpilih DPL baru
BAB VI
PENGURUS HARIAN LEMBAGA
Pasal 14
Pengurus Harian Lembaga adalah pengurus harian yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Lakesma, yang terdiri dari direktur, sekretaris, bendahara, dan ketua divisi.
Pasal 15
1. Lakesma dipimpin oleh seorang direktur yang dipilih dalam Rapat Anggota Tahunan
2. Tugas dan wewenang direktur :
a. Memilih sekretaris, bendahara, ketua divisi, ketua unit dan staf di bawahnya.
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan hasil – hasil ketetapan RAT
c. Mengeluarkan SK direktur
Pasal 16
Direktur bersama-sama PHL yang lain bertanggung jawab pada RAT
Pasal 17
Masa kerja PHL dinyatakan berakhir setelah terpilih direktur baru
BAB VII
DIVISI DAN UNIT LAKESMA
Pasal 18
1. Unit Lakesma adalah kelompok kerja yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Lakesma sesuai dengan tugas dan wewenangnya
2. Unit Lakesma terdiri dari :
a. Unit Kesekretariatan
b. Unit Dana dan Marketing ( DDM )
c. Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia ( PSDM)
d. Divisi Brigade Siaga Mahasiswa (BSM)
e. Divisi Informasi dan Komunikasi, terdiri dari :
- Unit Hubungan Eksternal
- Unit Hubungan Internal
f. Divisi Operasional, terdiri dari :
- Unit Pelayanan Kesehatan ( Yankes )
- Unit Logistik dan Inventarisasi ( Login )
g. Divisi Koordinasi Anggota Luar Biasa ( KALB )
Pasal 19
Unit Kesekretariatan berada di bawah Sekretaris, bertugas :
a. Mendata anggota Lakesma
b. Mengeluarkan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) Lakesma
c. Pembukuan arsip Lakesma
d. Membuat aturan baku mengenai tata pembuatan proposal, LPJ dan surat-menyurat
Pasal 20
Unit DDM bertugas memperoleh dana yang halal dan sah melalui kegiatan non medis
Pasal 21
Divisi PSDM bertugas :
a. Perekrutan anggota baru ( diklatsar ) tiap periode kepengurusan
b. Melaksanakan follow up sesuai dengan yang telah disepakati
c. Mengadakan kegiatan yang bersifat pendidikan dan pelatihan medis praktis
d. Menyusun kurikulum tentang pengembangan sumber daya manusia yang sesuai dengan tujuan Lakesma
e. Mempersiapkan konsep dan materi untuk diklatsar dan follow up
f. Mengevaluasi dan membukukan materi yang telah disampaikan
g. Mempersiapkan konsep materi untuk penyuluhan
h. Bertanggung jawab menyiapkan personel untuk mendukung kegiatan Lakesma
Pasal 22
Divisi BSM bertugas :
a. Sebagai koordinator mahasiswa FKUB dalam persiapan dan saat di lokasi bencana
b. Bertanggung jawab menyiapkan personil sebagai tim bantuan medis di lokasi bencana
c. Mempersiapkan materi penguasaan medan dan management disaster
d. Menyelenggarakan diklat dan pelatihan rutin BSM
e. Melakukan koordinasi dengan divisi-divisi lain di Lakesma dan unit-unit lain yang terkait dalam melaksanakan kegiatannya
Pasal 23
1. Divisi Infokom bertugas untuk mengontrol dan mengevaluasi unit Hubungan Internal dan unit Hubungan Eksternal
2. Unit Hubungan Internal bertugas :
a. Memberikan informasi kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan kepada anggota
b. Pengelolaan mading Lakesma
3. Unit Hubungan Eksternal bertugas :
a. Mempromosikan kompetensi Lakesma kepada instansi di luar Lakesma
b. Menawarkan kegiatan kepada pihak luar dan mengkoordinasikannya dengan divisi operasional Lakesma
c. Menjalin kerjasama dengan pihak luar yang terkait serta mengurus perizinannya
Pasal 24
1. Divisi Operasional bertugas mengontrol dan mengevaluasi kegiatan unit Yankes dan unit Login
2. Unit Yankes bertugas :
a. Mengkoordinasikan persiapan tenaga medis untuk pelaksanaan kegiatan yankes
b. Mengevaluasi setiap pelaksanaan kegiatan yankes
3. Unit Login bertugas :
a. Pengadaan dan penyimpanan obat dan alat
b. Inventarisasi obat, peralatan dan perlengkapan
c. Mengkoordinasikan pelatihan tentang manajemen obat-obatan dengan Divisi PSDM
Pasal 25
Divisi KALB bertugas mengkoordinasikan anggota luar biasa dan dokter dalam kegiatan Lakesma
BAB VIII
PERUBAHAN ART
Pasal 26
Perubahan ART hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan
BAB IX
PENUTUP
Pasal 27
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD
2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
3. Setiap anggota dianggap mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan dan diumumkan
4. Setiap anggota harus menaati AD/ART dan bila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan keanggotaaan
Wacana :
Sejak tahun ajaran 2004/2005, telah ada jurusan baru dalam Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, yaitu S1 Gizi. Hal ini menyebabkan terdapatnya mahasiswa S1 Gizi yang merupakan mahasiswa FKUB. Sesuai AD/ART Lakesma 2003/2004, disebutkan bahwa anggota Lakesma merupakan mahasiswa FKUB preklinik yang terdaftar dan disahkan menjadi anggota lakesma. Oleh karena itu, seharusnya mahasiswa S1 Gizi juga mempunyai hak untuk menjadi anggota Lakesma. Mengingat kebutuhan akan materi medis praktis yang berbeda antara mahasiswa S1 Gizi dengan mahasiswa Pendidikan Dokter dan Program Studi Ilmu Keperawatan, maka keadaan ini memerlukan peninjauan secara menyeluruh dan mendalam.
Isu- isu yang perlu pengembangan :
1. PSDM
- Pematangan konsep program Brigade Siaga Bencana
- Pembinaan program Brigade Siaga Bencana
- Pembinaan program penyuluhan
- Studi kasus berdasar kartu pasien
- Pembakuan sistem penilaian (kredit kegiatan)
2. KALB
- Sistem penyiapan petugas medis
- Sistem penyiapan tenaga penyuluh
- Sistem penyiapan pemateri
3. Operasional
- Pembakuan standart pelayanan medis
- Sistem pembelian obat
- Standarisasi obat
- Administrasi obat
4. Hublu
- Sistem promosi
- Sistem informasi dalam
- Sistem koordinasi Lakesma - Dekanat
5. Kestari
- Peningkatan disiplin administrasi dengan perapian file (surat keluar-masuk, arsip kegiatan, proposal dan LPJ)
--
Shigenoi Haruki
LEMBAGA KESEHATAN MAHASISWA (LAKESMA)
Mukaddimah
Mahasiswa sebagai bagian internal dari sistem pendidikan nasional dan sebagai tulang punggung pembangunan dituntut peran dan kiprah nyata dalam pembangunan nasional. Mahasiswa bidang kesehatan sebagai aset besar bangsa diharapkan dapat terjun langsung dalam masyarakat sebagai rasa tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya memahami dan menyadari hak dan kewajiban serta posisi dan fungsinya dalam membantu mewujudkan peningkatan kesejahteraan bangsa, khususnya bidang kesehatan. Untuk itulah dibutuhkan kemampuan dan ketrampilan medis sehingga dapat bekerja secara profesional semenjak dini.
Atas latar belakang inilah dengan keikhlasan hati, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya menghimpun diri dalam sebuah wadah yaitu Lembaga Kesehatan Mahasiswa yang memiliki alat kelengkapan sebagai alat pembinaan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama Lembaga Kesehatan Mahasiswa yang selanjutnya disebut Lakesma
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi ini didirikan di Malang pada tanggal 6 Mei 1995 sampai waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Griya Mahasiswa Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
BAB III
KEDAULATAN, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi Lakesma ada ditangan anggota Lakesma melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan yang diadakan sekali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 5
Lakesma merupakan suatu Lembaga Semi Otonom dalam lingkungan kelembagaan mahasiswa di FKUB Malang
Pasal 6
Hubungan Lakesma terhadap BEM adalah koordinatif konsultatif
Pasal 7
Lakesma bersifat religius, intelektual, kekeluargaan dan keprofesian
BAB IV
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 8
Asas Lakesma adalah Pancasila
Pasal 9
Landasan Lakesma adalah :
a. Landasan konstitusional : UUD '45
b. Landasan operasional : Tri Dharma Perguruan Tinggi
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
Tujuan lakesma adalah :
a. Terbentuknya mahasiswa yang mempunyai ketrampilan medis praktis yang handal dan bertanggung jawab.
b. Meningkatkan peran aktif mahasiswa dalam masyarakat melalui kegiatan sosial kemasyarakatan di bidang kesehatan.
Pasal 11
Fungsi lakesma adalah :
a. Wahana pembinaan kepribadian
b. Wahana pengembangan keilmuan dan keprofesian
c. Wahana pengabdian masyarakat
d. Wahana peningkatan integritas mahasiswa
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota lakesma adalah mahasiswa FKUB yang memenuhi syarat keanggotaan Lakesma
BAB VII
BADAN PELENGKAP ORGANISASI
Pasal 13
Badan pelengkap Lakesma terdiri dari Rapat Anggota Tahunan (RAT), Dewan Pembina dan Penasihat (DPP), Dewan Pertimbangan Lembaga (DPL), dan Pengurus Harian Lembaga (PHL)
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan Lakesma berasal dari usaha-usaha yang sah, halal dan sesuai dengan sifat, asas, landasan, tujuan, dan fungsi lakesma
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat dirubah dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota lakesma terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
2. Anggota biasa adalah mahasiswa FKUB preklinik yang terdaftar dan disahkan menjadi anggota Lakesma
3. Anggota luar biasa adalah mahasiswa FKUB klinik yang pernah terdaftar menjadi anggota biasa Lakesma
Pasal 2
Prosedur menjadi anggota :
1. Anggota biasa dengan cara mengikuti seleksi diklatsar
2. Keanggotaan dari anggota biasa menjadi sah melalui SK direktur
3. Semua mahasiswa klinik yang pernah terdaftar menjadi anggota biasa Lakesma secara langsung adalah anggota luar biasa
Pasal 3
Kewajiban anggota :
1. Menjunjung tinggi dan menaati segala ketentuan AD/ART lakesma dan peraturan lain yang berlaku di Lakesma
2. Berperan aktif dalam kegiatan Lakesma
3. Menjaga dan memelihara nama baik Lakesma
4. Membayar iuran anggota yang ditentukan oleh kebijakan PHL dengan persetujuan DPL
Pasal 4
Hak anggota :
1. Mengikuti kegiatan Lakesma sesuai kriteria yang telah dipenuhi
2. Memperoleh perlakuan yang sama dalam lakesma
3. Mempunyai hak memilih dan dipilih dalam pemilihan direktur lakesma bagi anggota biasa
4. Mempunyai hak memilih dalam pemilihan direktur lakesma bagi anggota luar biasa
Pasal 5
Sanksi anggota dikenakan pada anggota yang tidak mematuhi AD/ART maupun peraturan lembaga, berupa :
1. Peringatan tertulis dari direktur
2. Bila peringatan tertulis tidak diindahkan 3 x, maka keanggotaannya dicabut oleh direktur Lakesma
Pasal 6
Kehilangan keanggotaan bila :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri dan disahkan oleh SK direktur
3. Dicabut sesuai dengan pasal 5b dan disahkan dengan SK direktur
4. Tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa FKUB
BAB II
RAPAT LAKESMA
Pasal 7
Rapat lakesma terdiri dari :
1. Rapat anggota tahunan (RAT)
2. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)
3. Rapat Koordinasi (Rakor)
Pasal 8
1. RAT merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam Lakesma
2. RAT bertugas dan berwenang :
a. Mengevaluasi untuk kemudian menerima/menolak LPJ DPL dan PHL
b. Membahas dan menetapkan AD/ART
c. Memilih dan menetapkan Direktur dan DPL
d. Merekomendasikan anggota DPP
Pasal 9
1. Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat anggota yang diadakan dalam keadaan tertentu demi menyelamatkan organisasi atas rekomendasi dari DPL dengan persetujuan lebih dari 50% dari anggota biasa
2. Tugas dan wewenang RALB adalah menetapkan kebijakan-kebijakan untuk menyelamatkan organisasi.
Pasal 10
1. Rakor adalah forum koordinasi antara PHL, dan DPL, dengan atau tanpa pihak lain yang diadakan minimal 2 kali dalam satu periode kepengurusan
2. Tugas dan wewenang :
a. Menetapkan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang
b. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
c. Membahas hal lain yang dirasa perlu
BAB III
QUORUM
Pasal 11
1. RAT dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari setengah jumlah seluruh anggota
2. RALB dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah seluruh anggota
3. Rakor dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari setengah pengurus dan minimal dua orang DPL
4. Apabila tidak tercapai hal tersebut, maka rapat ditunda 2 x 5 menit
5. Apabila tidak tercapai hal tersebut, maka rapat ditunda 2 x 5 menit untuk kemudian dianggap sah
BAB IV
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 12
1. DPP terdiri dari tiga orang dokter yang direkomendasikan dalam RAT
2. Tugas dan wewenang :
a. Melakukan pembinaan bagi kemajuan Lakesma
b. Memberikan nasehat kepada PHL maupun DPL baik diminta ataupun tidak
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA
Pasal 13
1. DPL terdiri dari lima orang dan merupakan perwakilan anggota Lakesma yang mencerminkan elemen dari tiap jurusan yang ada di lakesma
2. Tugas dan wewenang :
a. DPL bersama PHL bertanggung jawab terhadap terlaksananya ketetapan RAT
b. Mengajukan usul dan pertimbangan kepada Direktur secara lisan maupun tulisan, baik diminta atau tidak
c. Melakukan penelitian dan pengembangan keorganisasian Lakesma
d. Mengevaluasi kinerja PHL dan memberi teguran secara lisan atau tulisan bila ada penyimpangan
e. Apabila teguran secara tertulis tidak diindahkan oleh PHL sebanyak tiga kali, maka DPL berhak merekomendasikan RALB
3. DPL bertanggung jawab terhadap RAT
4. Keanggotaan dan keputusan DPL bersifat kolektif
5. Masa kerja DPL dinyatakan berakhir setelah terpilih DPL baru
BAB VI
PENGURUS HARIAN LEMBAGA
Pasal 14
Pengurus Harian Lembaga adalah pengurus harian yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Lakesma, yang terdiri dari direktur, sekretaris, bendahara, dan ketua divisi.
Pasal 15
1. Lakesma dipimpin oleh seorang direktur yang dipilih dalam Rapat Anggota Tahunan
2. Tugas dan wewenang direktur :
a. Memilih sekretaris, bendahara, ketua divisi, ketua unit dan staf di bawahnya.
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan hasil – hasil ketetapan RAT
c. Mengeluarkan SK direktur
Pasal 16
Direktur bersama-sama PHL yang lain bertanggung jawab pada RAT
Pasal 17
Masa kerja PHL dinyatakan berakhir setelah terpilih direktur baru
BAB VII
DIVISI DAN UNIT LAKESMA
Pasal 18
1. Unit Lakesma adalah kelompok kerja yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Lakesma sesuai dengan tugas dan wewenangnya
2. Unit Lakesma terdiri dari :
a. Unit Kesekretariatan
b. Unit Dana dan Marketing ( DDM )
c. Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia ( PSDM)
d. Divisi Brigade Siaga Mahasiswa (BSM)
e. Divisi Informasi dan Komunikasi, terdiri dari :
- Unit Hubungan Eksternal
- Unit Hubungan Internal
f. Divisi Operasional, terdiri dari :
- Unit Pelayanan Kesehatan ( Yankes )
- Unit Logistik dan Inventarisasi ( Login )
g. Divisi Koordinasi Anggota Luar Biasa ( KALB )
Pasal 19
Unit Kesekretariatan berada di bawah Sekretaris, bertugas :
a. Mendata anggota Lakesma
b. Mengeluarkan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) Lakesma
c. Pembukuan arsip Lakesma
d. Membuat aturan baku mengenai tata pembuatan proposal, LPJ dan surat-menyurat
Pasal 20
Unit DDM bertugas memperoleh dana yang halal dan sah melalui kegiatan non medis
Pasal 21
Divisi PSDM bertugas :
a. Perekrutan anggota baru ( diklatsar ) tiap periode kepengurusan
b. Melaksanakan follow up sesuai dengan yang telah disepakati
c. Mengadakan kegiatan yang bersifat pendidikan dan pelatihan medis praktis
d. Menyusun kurikulum tentang pengembangan sumber daya manusia yang sesuai dengan tujuan Lakesma
e. Mempersiapkan konsep dan materi untuk diklatsar dan follow up
f. Mengevaluasi dan membukukan materi yang telah disampaikan
g. Mempersiapkan konsep materi untuk penyuluhan
h. Bertanggung jawab menyiapkan personel untuk mendukung kegiatan Lakesma
Pasal 22
Divisi BSM bertugas :
a. Sebagai koordinator mahasiswa FKUB dalam persiapan dan saat di lokasi bencana
b. Bertanggung jawab menyiapkan personil sebagai tim bantuan medis di lokasi bencana
c. Mempersiapkan materi penguasaan medan dan management disaster
d. Menyelenggarakan diklat dan pelatihan rutin BSM
e. Melakukan koordinasi dengan divisi-divisi lain di Lakesma dan unit-unit lain yang terkait dalam melaksanakan kegiatannya
Pasal 23
1. Divisi Infokom bertugas untuk mengontrol dan mengevaluasi unit Hubungan Internal dan unit Hubungan Eksternal
2. Unit Hubungan Internal bertugas :
a. Memberikan informasi kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan kepada anggota
b. Pengelolaan mading Lakesma
3. Unit Hubungan Eksternal bertugas :
a. Mempromosikan kompetensi Lakesma kepada instansi di luar Lakesma
b. Menawarkan kegiatan kepada pihak luar dan mengkoordinasikannya dengan divisi operasional Lakesma
c. Menjalin kerjasama dengan pihak luar yang terkait serta mengurus perizinannya
Pasal 24
1. Divisi Operasional bertugas mengontrol dan mengevaluasi kegiatan unit Yankes dan unit Login
2. Unit Yankes bertugas :
a. Mengkoordinasikan persiapan tenaga medis untuk pelaksanaan kegiatan yankes
b. Mengevaluasi setiap pelaksanaan kegiatan yankes
3. Unit Login bertugas :
a. Pengadaan dan penyimpanan obat dan alat
b. Inventarisasi obat, peralatan dan perlengkapan
c. Mengkoordinasikan pelatihan tentang manajemen obat-obatan dengan Divisi PSDM
Pasal 25
Divisi KALB bertugas mengkoordinasikan anggota luar biasa dan dokter dalam kegiatan Lakesma
BAB VIII
PERUBAHAN ART
Pasal 26
Perubahan ART hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan
BAB IX
PENUTUP
Pasal 27
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD
2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
3. Setiap anggota dianggap mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan dan diumumkan
4. Setiap anggota harus menaati AD/ART dan bila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan keanggotaaan
Wacana :
Sejak tahun ajaran 2004/2005, telah ada jurusan baru dalam Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, yaitu S1 Gizi. Hal ini menyebabkan terdapatnya mahasiswa S1 Gizi yang merupakan mahasiswa FKUB. Sesuai AD/ART Lakesma 2003/2004, disebutkan bahwa anggota Lakesma merupakan mahasiswa FKUB preklinik yang terdaftar dan disahkan menjadi anggota lakesma. Oleh karena itu, seharusnya mahasiswa S1 Gizi juga mempunyai hak untuk menjadi anggota Lakesma. Mengingat kebutuhan akan materi medis praktis yang berbeda antara mahasiswa S1 Gizi dengan mahasiswa Pendidikan Dokter dan Program Studi Ilmu Keperawatan, maka keadaan ini memerlukan peninjauan secara menyeluruh dan mendalam.
Isu- isu yang perlu pengembangan :
1. PSDM
- Pematangan konsep program Brigade Siaga Bencana
- Pembinaan program Brigade Siaga Bencana
- Pembinaan program penyuluhan
- Studi kasus berdasar kartu pasien
- Pembakuan sistem penilaian (kredit kegiatan)
2. KALB
- Sistem penyiapan petugas medis
- Sistem penyiapan tenaga penyuluh
- Sistem penyiapan pemateri
3. Operasional
- Pembakuan standart pelayanan medis
- Sistem pembelian obat
- Standarisasi obat
- Administrasi obat
4. Hublu
- Sistem promosi
- Sistem informasi dalam
- Sistem koordinasi Lakesma - Dekanat
5. Kestari
- Peningkatan disiplin administrasi dengan perapian file (surat keluar-masuk, arsip kegiatan, proposal dan LPJ)
--
Shigenoi Haruki
Comments
Post a Comment