pedoman ppe

pedoman ppe
Nomor : /O07/KM/2008
Lampiran: --
Hal : Pedoman Beasiswa Peningkatan
Prestasi Ekstrakurikuler
( BPPE ) tahun 2008

Yang terhormat,
Saudara Pimpinan Perguruan Tinggi
Kopertis Wilayah VII
Jawa Timur

Sehubungan dengan surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas No. 458 /D5.2/T/2008 tertanggal 11 Pebruari 2008 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa pada tahun 2008 Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas akan menyalurkan Beasiswa Peningkatan Prestasi Ekstrakurikuler ( PPE ) dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
1. Mahasiswa penerima beasiswa PPE tahun
2007 menjadi prioritas untuk
mendapatkan bantuan Beasiswa Peningkatan
Prestasi Ekstrakurikuler tahun 2008
selama masih memenuhi persyaratan sesuai
pedoman terlampir;
2. Apabila ada tambahan mahasiswa yang
diusulkan sebagai calon penerima beasiswa
PPE tahun 2008 harus diseleksi sesuai
pedoman terlampir, dan diusulkan terpisah
dengan mahasiswa penerima Beasiswa PPE
tahun 2007
3. Hasil seleksi yang diusulkan mengacu pada
format terlampir untuk dikirim ke
Direktorat Kelembagaan - Ditjen
Pendidikan Tinggi, sedang berkas – berkas
persyaratan cukup diarsipkan di Kopertis
Wilayah VII jawa Timur;
4. Usulan calon penerima Beasiswa PPE tahun
2008 ditujukan kepada Koordinator
Kopertis Wilayah VII Jawa Timur selambat-
lambatnya tanggal 19 Maret 2008.

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang
baik disampaikan terima kasih.


Ttd
Koordinator
Kopertis Wilayah VII

Prof.Dr.Ir. H. Nadjadji Anwar, M.Sc.
NIP.130889958
Tembusan : Yth;
- Dirjen Dikti Depdiknas di Jakarta
- Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti
Depdiknas di Jakarta
- Koordinator ( sebagai laporan )



--
Shigenoi Haruki

Comments

Popular Posts