PENJELASAN PERBAIKAN PROPOSAL

Lampiran Surat Direktur P2M
Nomor : 122 /D3/KM/2008
Tanggal : 6 Maret 2008


PENJELASAN PERBAIKAN PROPOSAL PKM YANG DINYATAKAN LOLOS PENDANAAN
TAHUN ANGGARAN 2008

Sehubungan dengan masih banyaknya proposal PKM yang belum mengikuti sepenuhnya syarat-syarat seperti yang dicantumkan dalam panduan penulisan proposal, maka dengan ini diharapkan para pengusul yang masuk dalam kategori perbaikan dibawah, untuk melakukan revisi proposal yang selanjutnya dikirim kembali ke Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Dikti.

Berikut adalah daftar penjelasan perbaikan yang harus dilakukan :

? Bagi yang keanggotaannya kurang dari 3 (tiga), maka harus ditambah sehingga jumlah anggota menjadi minimum 3 dan maksimum 5 mahasiswa, begitu juga apabila ada penggantian anggota;

? Bagi proposal yang persetujuan pendanaannya berbeda dengan jumlah dana yang diusulkan, maka proposal diperbaiki dengan rincian anggaran disesuaikan dengan biaya yang disetujui. Honor bagi pelaksana maupun dosen pendamping tidak diijinkan, Pos biaya penyusunan dan pengiriman laporan dicantumkan secara wajar;

? Tidak ada kegiatan riset (penelitian) untuk PKM selain PKMP. Dalam PKMK, kegiatan kewirausahaan yang dimaksud adalah kegiatan kewirausahaan yang berorientasi profit dan dilakukan oleh mahasiswa pengusul, bukan pembinaan terhadap pengusaha kecil mitra. Proposal PKMK harus dilengkapi analisa kelayakan usaha dengan gambaran prospek pasar, atau minimal ada analisa rugi-laba dari kegiatan usaha yang direncanakan. Dalam PKMM maka teknologi atau produk yang akan digunakan dalam pengabdian harus sudah tersedia (tinggal memakai), bukan lagi diteliti atau dicoba-coba melalui kegiatan PKMM. Untuk PKMT, walau dasar teknologi yang dipakai untuk menghasilkan karya teknologi harus sudah diketahui, bukan dicari-cari atau diteliti dalam kegiatan PKMT. Mahasiswa dapat melakukan ujicoba dan kalibrasi sebelum dilakukan implementasi karya teknologi yang dihasilkan melalui PKMT, tapi tidak melakukan pembuktian-pembuktian ilmiah atau berusaha menemukan metoda baru.

? Untuk proposal yang mencantumkan pendanaan dari sumber selain DIKTI, maka diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan kesediaan pembiayaan dari pemberi dana tersebut (bermeterai).

Proposal yang masuk dalam salah satu atau lebih kategori diatas, harus melakukan perbaikan proposal, yang selanjutnya dikirim kembali dengan warna sampul PUTIH dan disudut atas diberi tulisan REVISI PKM 2008, sebanyak satu eksemplar. Proposal perbaikan ini akan digunakan sebagai panduan dalam monitoring pelaksanaan.

Comments

Popular Posts