KEDUDUKAN, SIFAT, DAN FUNGSI UUD 1945

TUGAS PANCASILA

KEDUDUKAN, SIFAT, DAN FUNGSI UUD 1945



Oleh:
Kelompok 2
Semester 6 Kelas A



Pendidikan Dokter
Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
Malang
2009
TUGAS PANCASILA

KEDUDUKAN, SIFAT, DAN FUNGSI UUD 1945

Oleh:
Kelompok 2
Semester 6 Kelas A
Ardhan P P 0610710017
Bethasiwi P 0610710019
Bias Rahadian S 0610710020
Catur W 0610710021
Centaura Naila 0610710022
Christa Pujatma 0610710023
Christian Robby 0610710024
Cik Kahadi 0610710025
Citra Dwi H 0610710026
Danica Fitri A 0610710027
Devi Zandra J 0610710028
Devina Nugroho 0610710029
Dewi Mustika 0610710030
Dewi Sri W 0610710031

Pendidikan Dokter
Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
Malang
2009
KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji syukur ke hadirat Allah SWT, akhirnya penulis bisa menyelesaikan makalah Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD 1945 ini. Pada makalah ini dibahas pengertian UUD 1945 secara umum, kedudukan, sifat, dan fungsinya, serta kaitannya dengan permasalahan yang timbul sehari-hari.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ir. Imam Prayogo Raharjo selaku dosen mata kuliah Pancasila yang telah memberikan gambaran umum dalam penulisan makalah ini dan Dwi Fachrul O. H. selaku coordinator mata kuliah Pancasila yang cukup banyak memberikan informasi. Terima kasih juga penulis sampaikan kepada pihak-pihak yang sudah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam kesempatan ini pula, penulis mengharapkan masukan dan kritik dari para pembaca demi keempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat, baik bagi penulis sendiri maupun bagi pembaca.




Penulis


Maret 2009








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI iv
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Istilah dan Pengertian Perundang-undangan 1
1.2 Asas Perundang-undangan di Indonesia 1
1.3 Kaidah Hukum Perudang-undangan di Indonesia 2
1.4 Landasan Hukum Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 3
1.4.1 Landasan Hukum Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat 3
1.4.2 Landasan Hukum Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah 4
1.5 Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 4
1.6 Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia 5
1.7 Proses Penyusunan Perundang-undangan di Indonesia 7
1.7.1 Proses Penyusunan Perundang-undangan di Pusat 7
1.7.2 Proses Penyusunan Perundang-undangan di Daerah 7
1.8 Penjelasan Peraturan Perundang-undangan 8
1.9 Perubahan Peraturan Perundang-undangan 9
BAB II PEMBAHASAN 12
2.1 Pengertian UUD 1945 12
2.2 Motivasi Adanya UUD 1945 13
2.3 Kedudukan UUD 1945 14
2.4 Sifat UUD 1945 15
2.5 Fungsi UUD 1945 16
2.6 Makna UUD 1945 17
2.7 Aplikasi dalam Kehidupan 17
BAB III KESIMPULAN 21
DAFTAR PUSTAKA 23



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Istilah dan Pengertian Perundang – Undangan
Secara etimologis, Perundang – undangan berasal dari istilah “undang – undang” , dengan awalan “per” dan akhiran “an”. Imbuhan Per-an menunjukkan arti segala hal yang berhubungan dengan undang – undang. Dalam arti lain Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan berbagai jenis (bentuk) peraturan (produk hukum tertulis) yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang
Jadi kriteria suatu produk hukum disebut sebagai Peraturan Perundang – undangan, berturut – turut harus :
1. bersifat tertulis
2. mengikat umum
3. dikeluarkan oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang
Berdasarkan kriteria ini, maka tidak setiap aturan tertulis yang dikeluarkan
Pejabat merupakan Peraturan perundang-undangan, sebab dapat saja bentuknya tertulis tapi tidak mengikat umum, namun hanya untuk perorangan yang berupa keputusan (Beschikking). Atau ada pula aturan yang bersifat untuk umum dan tertulis, namun karena dikeluarkan oleh suatu organisasi maka hanya berlaku untuk intern anggotanya saja. Dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, misalnya dapat disebutkan bentuk perundang – undangan, yang jelas-jelas memenuhi tiga criteria di atas adalah “Undang – undang”
1.2 Asas Perundang – Undangan di Indonesia
Beberapa asas dalam perundang-undangan adalah:
a. asas Undang – undang tidak berlaku surut
b. asas Undang – undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula
c. asas Lex Specialis derogate Lex Generalis
d. asas Lex posteriore derogate lex priori (Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu/lama)
e. asas Undang-undang tidak dapat diganggu gugat, asas ini misalnya secara tegas dicantumkan dalam pasal 95 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara 1950.
1.3 Kaidah Hukum Perundang – Undangan di Indonesia
Menurut teori perundang-undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi dua masalah pokok, yaitu:
1. Aspek materiil/Substansial, berkenaan dengan masalah pengolahan isi dari suatu peraturan perundang-undangan.
2. Aspek Formal/Prosedural, berhubungan dengan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlangsung dalam suatu negara tertentu.
3. Struktur Kaidah Hukum
Aturan hukum sebagai pedoman perilaku yang dibuat oleh para pengemban kewenangan hukum memiliki struktur dasar yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. subjek kaidah: menunjuk pada subjek hukum yang termasuk ke dalam sasaran penerapan sebuah pengaturan.
b. objek kaidah: menunjuk pada peristiwa-peristiwa atau perilaku apa saja yang hendak diatur dalam aturan hukum tersebut.
c. operator kaidah: menunjuk pada cara bagaimana objek kaidah diatur, misalnya menetapkan keharusan atau larangan atas perilaku tertentu, memberikan suatu hak atau membebankan kewajiban tertentu.
d. kondisi kaidah: menunjuk pada kondisi atau keadaan apa yang harus dipenuhi agar suatu aturan hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Aturan hukum yang dirumuskan dalam sebuah peraturan perundang-undangan memiliki sifat-sifat tertentu yang dapat digolongkan menjadi empat, yakni sifat umum abstrak, umum-konkret, individual-abstrak, dan individual-konkret. Keempat sifat kaidah hukum ini digunakan secara kombinatif dalam suatu peraturan perundang-undangan, bergantung pada isi/substansi dari wilayah penerapan/jangkauan berlakunya aturan hukum yang bersangkutan. Kombinasi sifat aturan hukum ini sebagian akan ditentukan pula oleh jenis peraturan yang terdapat dalam hirarkhi peraturan perundang-undangan. Makin tinggi tingkatan peraturan perundang-undangan, makin abstrak dan umum sifatnya.
Berdasarkan pemahaman terhadap kaidah-kaidah hukum, dapat diidentifikasi beberapa jenis kaidah hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Kaidah Perilaku, adalah jenis kaidah yang menetapkan bagaimana kita harus atau boleh berperilaku. Fungsinya untuk mengatur perilaku orang-orang dalam kehidupan masyarakat.
2. Kaidah Kewenangan, adalah jenis kaidah hukum yang menetapkan siapa yang berhak atau berwenang untuk menciptakan dan memberlakukan kaidah perilaku tertentu. Fungsinya adalah untuk menetapkan siapa yang berwenang untuk mengatur perilaku orang, menentukan dengan prosedur bagaimana kaidah perilaku itu ditetapkan dan sekaligus menentukan bagaimana suatu kaidah harus ditetapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ditidakjelasan.
3. Kaidah Sanksi, adalah jenis kaidah yang memuat reaksi yuridis atau akibat-akibat hukum tertentu jika terjadi pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap kaidah tertentu. Secara umum kaidah sanksi memuat kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
4. Kaidah Kualifikasi: adalah jenis kaidah yang menetapkan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat melakukan perbuatan hukum tertentu atau sebaliknya dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu.
Kaidah Peralihan, adalah jenis kaidah hukum yang dibuat sebagai sarana untuk mempertemukan aturan hukum tertentu sebagai akibat kehadiran peraturan perundang-undangan dengan keadaan sebelum peraturan perundang-undangan itu berlaku. Kaidah peralihan ini fungsinya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum; menjamin kepastian dan memberi jaminan perlindungan hukum kepada subjek hukum tertentu.
1.4 Landasan Hukum Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
1.4.1 Landasan Hukum Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat
Setiap perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia, disusun berdasarkan landasan umum penyusunan perundang-undangan yaitu:
a. landasan Filosofis, Pancasila sebagai Filsafah Bangsa (filosofische grondslaag).
b. landasan Yuridis, dari mulai UUD 1945, Ketetapan MPR, dan Undang-undang
c. landasan Politis, setiap Kebijaksanaan yang dianut Pemerintah di bidang Perundang-undangan.
Untuk landasan hukum Peraturan perundang-undangan di tingkat Pusat, meliputi:
1. Undang-undang, mempunyai landasan hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan 21 UUD l945 Jo Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, landasan hukumnya Pasal 22 UUD 1945 Jo Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
3. Peraturan Pemerintah, mempunyai landasan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Jo Ketetapan MPRS Nomor XX/XPRS/1966.
4. Keputusan Presiden, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Jo Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
5. Instruksi Presiden, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 berbagai jenis Perundang-undangan lainnya sebagai Peraturan Pelaksanaannya diatur berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
1.4.2 Landasan Hukum Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah
Landasan hukum perundang-undangan Indonesia di tingkat Daerah, adalah:
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
3. Pasal 72 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Pasal 105 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
1.5 Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 telah mengatur tata urutan peraturan perundangan, namun,dalam praktik sehari-hari, kita mengenal 2 jenis peraturan perundang-undangan, yaitu :
1. Perundang-undangan di Pusat
• Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR(S)
• Undang-Undang
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Peraturan Pemerintah
• Keputusan Presiden
• Keputusan Menteri
• Keputusan Kepala Lembaga Pemerintahan Non-Departemen
• Keputusan Direktur Jenderal Departemen
• Keputusan Kepala Badan Negara
2. Perundang-undangan di Daerah
• Peraturan Daerah Provinsi
• Keputusan Gubernur
• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
• Keputusan Bupati/Walikota
• Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa
1.6 Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia
Fungsi aturan perundang-undangan dalam system hokum Indonesia, yaitu:
1. Fungsi Undang-undang Dasar, berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukkan lembaga-lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara, dan memuat cita-cita serta tujuan Negara.
2. Ketetapan MPR, pada dasarnya berfungsi mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
3. Fungsi undang-undang adalah :
a. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya;
b. pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945;
c. pengaturan Lebih lanjut dari Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutkan;
d. pengaturan di bidang materi Konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
4. Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya, undang-undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya adalah Undang-undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa
5. Fungsi Peraturan Pemerintah adalah :
a. pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
6. Fungsi Keputusan Presiden yang berisi pengaturan adalah :
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (sesuai Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
c. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya.
7. Fungsi Keputusan Menteri adalah sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya (sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945).
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden.
c. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya.
d. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
8. Fungsi Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen adalah :
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya.
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden. Merupakan delegasian berdasarkan pasal 17 ayat (1) UUD 1945.
9. Fungsi Keputusan Direktur Jenderal Departemen adalah:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Keputusan Menteri.
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Menteri.
10. Fungsi Keputusan Badan Negara adalah:
a. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang mengatribusikan dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan.
b. menyelenggarakan secara umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi dan tugasnya.
11. Fungsi Peraturan Daerah Diatur dalam pasal 69 dan pasal 70. UU no. 22 Tahun 1999
12. Fungsi Keputusan Kepala Daerah adalah menyelenggarakan pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan dan tugas-tugas pemerintahan.
13. Fungsi Keputusan Desa adalah mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, yang dibuat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa. Sedangkan Keputusan Kepala Desa berfungsi sebagai pelaksanaan peraturan desa dan pelaksanaan kebijaksanaan kepala desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
1.7 Proses Penyusunan Perundang-undangan di Indonesia
1.7.1 Proses Penyusunan Perundang-undangan di Pusat
Pembahasan tentang proses penyusunan perundang-undangan di Pusat dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu:
1. Setiap bentuk/jenis peraturan perundang-undangan mempunyai prosedur penyusunannya masing-masing. Penyusunan produk hukum MPR berupa Ketetapan MPR meliputi persiapan Rancangan Ketetapan/Keputusan yang disiapkan oleh Badan Pekerja hingga dilakukannya pembahasan dalam Sidang MPR yang mempunyai 4 tingkatan pembahasan/pembicaraan. Hal ini diatur khusus dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
2. Proses penyusunan undang-undang, Perpu dan Peraturan Pemerintah meliputi: Proses persiapan rancangan Undang-undang, Perpu dan Peraturan Pemerintah oleh Pemerintah, lalu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dengan 4 tingkatan, kemudian penandatanganan oleh Presiden, dan Pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara. Demikian diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 dan Keputusan DPR Nomor 16/DPR-RI/I/1999-2000.
1.7.2 Proses Penyusunan Perundang-undangan di Daerah
Proses penyusunan peraturan perundang-undangan di Daerah termasuk Pemerintahan Desa, berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut menunjuk lebih lanjut pada peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur proses perundang-undangan.
Proses penyusunan Peraturan Daerah, meliputi:
a. Usul inisiatif atau Rancangan Peraturan Daerah disampaikan kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Panitia Musyawarah DPRD untuk menentukan hari atau waktu persidangan
b. Rancangan Peraturan Daerah diperbanyak dan dibagi-bagikan kepada anggota DPRD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari persidangan
c. Kepala Daerah atau anggota DPRD yang mengusulkan (pemrakarsa), menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah itu secara resmi pada Sidang Pleno DPRD
d. Para anggota DPRD mengajukan pendapat setuju, menolak, atau mengusulkan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah itu.
e. Apabila dipandang perlu atas permufakatan Kepala Daerah dengan DPRD dapat dibentuk Panitia Khusus untuk merumuskan isi redaksi atau pun bentuk Rancangan Peraturan Daerah
f. Rancangan yang telah mendapat persetujuan dari DPRD ditandatangani oleh Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan sebagai pernyataan persetujuan dari DPRD, Ketua DPRD turut serta menandatangi Peraturan Daerah tersebut.
Proses Pembuatan Keputusan Kepala Daerah, sepenuhnya merupakan wewenang Kepala Daerah yang bersangkutan, umumnya disiapkan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah setempat.
Peraturan Desa dibuat oleh Kepala Desa dengan musyawarah Badan Perwakilan Desa, dan tidak perlu mendapatkan persetujuan Bupati/Walikota, tetapi wajib disampaikan kepadanya selambat-lambatnya dua minggu setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Camat. Sedangkan Keputusan Kepala Desa dibuat oleh Kepala Desa tanpa perlu persetujuan siapa pun, fungsinya untuk menjalankan Peraturan Desa.
1.8 Penjelasan Peraturan Perundang-undangan
Penjelasan merupakan suatu penafsiran/penjelasan resmi yang dibuat oleh pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengetahui maksud latar belakang peraturan perundang-undangan itu diadakan, serta untuk menjelaskan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan. Naskah Penjelasan peraturan perundang-undangan, harus disiapkan bersama-sama dengan Rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Penamaan dari Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan, ditulis sesuai dengan nama peraturan perundang-undangan yang dijelaskan.
Dalam praktik peraturan perundang-undangan di Indonesia biasanya mempunyai dua macam Penjelasan yaitu:
1. Penjelasan Umum berisi penjelasan yang bersifat umum, misalnya latar belakang pemikiran secara sosiologis, politis, budaya, dan sebagainya, yang menjadi pertimbangan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
2. Penjelasan Pasal demi Pasal, merupakan penjelasan dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penjelasan pasal demi pasal hendaknya dirumuskan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Isi penjelasan tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
b. Isi penjelasan tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
c. Isi penjelasan tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
d. Isi penjelasan tidak mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam Ketentuan Umum.
e. Apabila suatu pasal tidak memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan "Cukup Jelas".
Jika Lembaran Negara digunakan sebagai tempat mengundangkan "isi" atau teks peraturan perundang-undangan, maka Tambahan Lembaran Negara untuk memuat Penjelasan Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah.
1.9 Perubahan Peraturan Perundang-undangan
Kita sudah berhasil melakukan constitutional reform secara besar-besaran. Jika UUD 1945 yang hanya mencakup 71 butir ketentuan di dalamnya, maka setelah empat kali mengalami perubahan, UUD 1945 sekarang berisi 199 butir ketentuan.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya Komisi Konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.
Perubahan-perubahan tersebut bukan hanya perubahan redaksional, melainkan menyangkut pula perubahan paradigma pemi¬kiran yang sangat mendasar. Karena itu, segera setelah agenda constitutional reform (pembaruan konstitusi), kita perlu melanjutkan dengan agenda legal reform (pembentuk¬an dan pem¬baruan hukum) yang juga besar-besaran.
Bidang-bidang hukum yang memerlukan pemben¬tuk¬an dan pembaruan tersebut dapat dikelompokkan menurut bidang-bidang yang dibutuhkan, yaitu:
1. Bidang politik dan pemerintahan.
2. Bidang ekonomi dan dunia usaha.
3. Bidang kesejahteraan sosial dan budaya.
4. Bidang penataan sistem dan aparatur hukum.
Sebagai konsekuensi dari supremasi konstitusi dan hierarki perundang-undangan dalam suatu sistem hukum, maka perubahan konstitusi mengharuskan adanya perubahan terhadap perundang-undangan dalam sistem hukum tersebut, serta pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang. Demikian pula halnya dengan perubahan UUD 1945 yang cukup mendasar dan meliputi hampir keseluruhan ketentuan yang terdapat di dalamnya, harus diikuti dengan perubahan perundang-undangan yang berada di bawahnya dan pelaksanaannya oleh organ yang berwenang. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang telah ada yang bersumber pada ketentuan tertentu dalam UUD 1945 sebelum perubahan harus dilihat kembali kesesuaiannya dengan ketentuan hasil perubahan UUD 1945.
Sebagai suatu kesatuan sistem hukum, upaya perubahan perundang-undangan untuk menyesuaikan dengan perubahan UUD 1945 seharusnya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan hukum nasional secara keseluruhan. Karena itu, perubahan berbagai perundang-undangan sebaiknya dilakukan secara terencana dan partisipatif dalam program legislasi nasional sekaligus bentuk legislatif review
Hukum yang perlu disusun dan diperbarui tidak saja berupa Undang-Undang tetapi juga Peraturan Pe¬merintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peratur¬an di lingkungan lembaga-lembaga tinggi negara dan badan-badan khusus dan independen lainnya seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan sebagainya. Di samping itu, nomenklatur dan bentuk sistem hukumnya juga perlu dibenahi, misalnya, perlu dibedakan dengan jelas antara peraturan (regels) yang dapat dijadikan objek judicial review dengan penetapan administratif berupa keputusan (beschikking) yang dapat dijadikan objek peradilan tata usaha negara, dan putusan hakim (vonis) dan fatwa (legal opinion).
Perubahan suatu peraturan perundang-undangan adalah kegiatan yang meliputi:
a. Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan atau menghapus ketentuan yang sudah ada, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, Ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lainnya.
b. Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan lainnya, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal Ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lainya.
Dalam mengadakan perubahan terhadap suatu peraturan perundang-undangan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
• perubahan suatu peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Badan atau Pejabat yang berwenang membentuknya, berdasarkan prosedur yang berlaku, dan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang sejenis
• perubahan suatu peraturan perundang-undangan diharapkan dilakukan secara baik tanpa merubah sistematika dari peraturan perundang-undangan yang dirubah
• dalam suatu perubahan peraturan maka di dalam perumusan, penamaan, hendaknya disebut peraturan perundang-undangan mana yang diubah dan perubahan yang dilakukan itu adalah perubahan yang ke berapa kalinya.








BAB II
PEMBAHASAN

2.8 Pengertian UUD 1945
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.
Selain hukum dasar yang tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, karena adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara bahaya atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi aman kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dengan demikian pengertian UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:
UUD 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari: 4 ALINEA
ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila
dan
PASAL-PASAL
Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab)
Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan
2.9 Motivasi Adanya UUD 1945
Motivasi yang menjasi latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain; hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.
Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi alas an sehingga suatu negara memilliki UUD, terdpat beberapa macam, sebagai berikut :
a. adanya kehendak para warganegara yang bersangkutan agar tejamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut
b. adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya
c. adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
d. adanya kehendak dari beberapa negara semula masing-masing berdiri sendiri, untuk menjalin kerjasama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia, yang sekarang lebih dikenal UUD 1945 adalah adanya kehendak para Pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI , tepatnya pada tanggal 18 agustus 1945. Hal ini ditujukan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum), seperti menurut pendapat Bryce pada nomer 3 tersebut di atas, sehingga stabilitas nasional dapat terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna bahwa system politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu system politik menurut UUD 1945.
Suatu system politik, pada umumnya harus mempunyai kemempuan memenuhi lima fungsi utama, yaitu:
a. mempetahankan pola
b. pengaturan dan penyelesaian ketegangan atau konflik
c. penyesuaian
d. pencapaian tujuan
e. integrasi
Dalam hal ini, system politik yang dianut oleh UUD 1945 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI adalah merupakan suatu pola pemerintahan tertentu, dan apabila penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI, tetap dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, maka berarti system politik negara RI mempunyai kemampuan berfungsi mempertahankan pola tertentu, yaitu pola penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI seperti ditentukan oleh UUD 1945.
2.10 Kedudukan UUD 1945
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah meliputi:
1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hokum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
2.11 Sifat UUD 1945
Undang-undang dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina.
Maka telah cukup jika Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.
Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh karena itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak jika tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang mudah berubah.
Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Jadi kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membuat Undang-undang yang mudah tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).
2.12 Fungsi UUD 1945
Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan UUD 1945. Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
2.13 Makna UUD 1945
Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut pengertian ini, difahami negara kesatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya,. Jadi negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atars kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia
4. Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan Penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtidee) yang menguasai hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
2.14 Aplikasi dalam Kehidupan
2.14.1 KKN
Berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang muncul ke permukaan dan bahkan sudah memasuki proses hukum, baik kasus kecil maupun besar, terjadi pada semua lapisan penyelenggara negara, mulai dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, di pusat dan di daerah.
Keinginan untuk memperkaya diri dan atau orang lain dari penyalahgunaan wewenang, merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perilaku menyimpang itu, berakibat kepada terkurasnya sumber-sumber keuangan negara yang seharusnya dipergunakan untuk penyelenggaraan kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.
Kepentingan orang banyak yang dikalahkan hanya karena sifat serakah dari para penyelenggara negara, merupakan bukti bahwa perilaku mereka sampai saat ini masih jauh dari kesahajaan, kejujuran, rela berkorban untuk kepentingan orang banyak, dan bahkan keluar dari aturan yang ditentukan. Padahal para pendiri negara telah menegaskan bahwa dalam mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, harus searah dengan cita-cita dan tujuan Proklamasi Kemerdekaan dan cita-cita mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Cita-cita dan tujuan kemerdekaan itu telah tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang pada intinya "merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ". Adapun mengenai pemerintah negara dinyatakan untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
2.14.2 Perseteruan dalam lembaga pemerintahan
Fragmentasi yang dapat kita lihat belum lama ini, yakni perseteruan antara Mahkamah Agung vs Komisi Yudisial dalam pengisian hakim agung; juga perseteruan Mensekneg vs KPK, menunjukkan adanya sikap egoisme yang seolah-olah berbalut ketentuan hukum. Tanpa ragu, dan bahkan dengan lantang masing-masing menyuarakan dan membenarkan pendapatnya, tanpa memperhatikan bahwa mereka adalah panutan rakyat. Perilaku penyelenggara negara yang berkesan sombong, arogan, serta mengutamakan kepentingan diri dan kelompoknya itu sudah menjadi pemandangan umum yang sulit untuk dihindari.
2.14.3 Fakir miskin dan anak-anak terlantar
Sesuai dengan pasal 34 UUD 45 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara, tetepi masih belum ada realisasi yang pasti. Hal ini banyak dilihat dari banyaknya pengemis dan anak-anak gelandangan di Negara ini. Para pejabat Negara banyak yang hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri tidak mau peduli dengan kepentingan bangsanya.
2.14.4 Masalah pendidikan yang semakin mahal
Akhir-akhir ini biaya pendidikan makin mahal, hal ini ditandai dengan biaya masuk perguruan tinggi negeri dan swasta yang meningkat. Padahal sesuai dengan pasal 31, yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan yang layak, sehingga sayang sekali jika ada warga Negara yang sangat ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi menjadi gagal akibat masalah biaya pendidikan yang mahal.
Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me¬lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng¬keta lainnya (alternative desputes or conflicts resolu¬tion).
Para pe¬ne¬gak hukum ini dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau orga¬nisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional.
Agenda penegakan hukum juga me¬mer¬lukan kepemimpinan dalam semua tingkatan yang me¬menuhi dua syarat. Pertama, kepemimpinan diharapkan dapat menjadi penggerak yang efektif untuk tindakan-tindakan penegakan hukum yang pasti; Kedua, kepemim¬pinan tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi ling¬kungan yang dipimpinnya masing-masing mengenai integri¬tas kepri¬badian orang yang taat aturan.
Salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan, dan pendidikan hukum (law socialization and law education). Tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan dan pemahaman oleh para subjek hukum dalam masyarakat, nonsens suatu norma hukum da¬pat diharapkan tegak dan ditaati.
Dalam rangka komunikasi hukum, perlu dipikirkan kembali kebutuhan adanya media digital dan elektro¬nika, baik radio, televisi maupun jaringan internet dan media lain¬nya yang dimiliki dan dikelola khusus oleh pemerintah.
Untuk menunjang ber¬fungsinya sistem hukum diperlukan suatu sistem etika yang ditegakkan secara positif berupa kode etika di sektor publik. Di setiap sektor ke¬negaraan dan pemerintahan selalu terda¬pat peraturan tata tertib serta pedoman organisasi dan tata kerja yang bersifat internal. Di lingkungan organisasi-organi¬sasi masyarakat juga selalu terdapat Anggaran atau Pedoman Dasar dan Anggaran atau Pedoman Rumah Tangga organi¬sasi. Namun, baru sedikit sekali di antara organisasi atau lembaga-lembaga tersebut yang telah memiliki perang¬kat Kode Etika yang disertai oleh infra struktur kelembagaan Dewan Kehormatan ataupun Komisi Etika yang bertugas menegakkan kode etika dimaksud. Di samping itu, kalaupun pedoman atau anggaran dasar dan rumah tangga tersebut sudah ada, dokumen-dokumen itu hanya ada di atas kertas dalam arti tidak sungguh-sungguh di¬jadikan pedoman peri¬laku berorganisasi.
Dengan perkataan lain, dalam kultur keorganisasian atau kultur berorganisasi di berbagai kalangan masyarakat kita, kebiasaan untuk menaati aturan, rule of the game belumlah menjadi tradisi yang kuat. Tradisi taat aturan itu masih harus dibudayakan secara luas. Untuk itu, diperlukan proses pelembagaan tradisi normatif yang bertingkat-tingkat, baik berkenaan dengan norma hukum, norma etika dan moral, serta norma hukum. Karena itu, selain menata dan memperbaiki kembali sistem norma hukum, kita juga perlu me¬lembagakan sistem dan infrastruktur etika positif dalam masyarakat kita. Sistem dan infra struktur etika tersebut dilembagakan, baik melalui mekanisme di lingkungan supra struktur kenegaraan dan pemerintahan maupun di ling¬kung¬an infra struktur masyarakat.












BAB III
KESIMPULAN

UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi).
UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai:
1. Sebagai (norma) hukum:
a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI
b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi)
Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945
b. Sebagai Alat Kontrol
Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
Sifat-sifat UUD 1945 yaitu:
1. Singkat
a. UUD 1945 hanya memuat sebanyak 37 pasal.
b. UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok saja.
2. Supel (elastis)
a. Dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
b. Aturan yang menyelanggarakan aturan pokok diserahkan kepada UU yang lebih mudah cara membuat, merubah dan mencabutnya.
Negara yang memiliki Undang-undang Dasar, terutama yang menamakan diriya sebagai negara hukum, Undang-undang dasar tersebut berfungsi sebagai :
a. peraturan-perundangan yang tertinggi
b. sabagai sumber hukum dagi semua peraturan-perundangan yang berlaku si negara yang bersangkutan.
Dengan dimilikinya kedua fungsi undang-undang dasar seperti tersebut diatas, berarti semua peraturan-perundangan di negara itu, harus bersumberkan pada Undang-undang Dasar tersebut, serta isinya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasarnya. Apabila sampai terjadi adanya suatu peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka konsekuensinya, peraturan-perundangan yang isinya bertentangan itu harus dicabut.































DAFTAR PUSTAKA

Apriyani, C., Sekar, Q. A., Ivani, R., Fathah, S. 2008. Undang-Undang Dasar 1945. (online)(http://www.gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11059/Bab3psPP.ppt, diakses 3 Maret 2009).
Asshiddiqie, J. 2006. Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. (online)(http://www.jimly.com/makalah/namafile/4/pembangunan_dan_penegakan_hukum__1.doc -, diakses 3 Maret 2009).
Pandoyo, Toto. 1984. Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta : Lyberti.
Puslata UT. 2008. Proses dan Teknik Penyusunan Perundang-undangan. (online)( http://pustaka.ut.ac.id/puslata/online.php?menu=bmpshort_detail2&ID=450, diakses 3 Maret 2009).
Tim Pusdiklat Pegawai. 2008. Undang-Undang Dasar 1945. (online)( http://www.bppk.depkeu.go.id/webpegawai/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=51&Itemid=61, diakses 3 Maret 2009).
Wiyono. 1975. Garis Besar Pembahasan dan Komentar UUD 1945. Bandung: Penerbit Alumni.

Comments

Post a Comment

Popular Posts