AKSES MASYARAKAT PAPUA DALAM PELAYANAN PUBLIK

download pdf

1
AKSES MASYARAKAT PAPUA DALAM PELAYANAN PUBLIK1
oleh: J. Septer Manufandu (Sekretaris Eksekutif)
Forum Kerjasama (FOKER) LSM Papua2
“UU Otsus Papua merupakan alat kompromi politik dan penyeimbang baru atas tuntutan Papua. Sebagai
titik kompromi politik atau penyeimbang, Otsus diharapkan menjadi solusi bagi berbagai persoalan yang
dihadapi Papua di masa lalu, dan sekaligus menjadi bekal atau dasar bagi perbaikan kondisi sosial‐politik,
ekonomi dan budaya. Sebuah paradigma pembangunan baru di Papua untuk peningkatan kesejahteraan
Orang Asli Papua”.
I. Pendahuluan
Undang‐Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dengan tegas
menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik/umum.
Sehingga dapat kita katakan bahwa pelayanan publik merupakan hak dari setiap warga
negara, tanpa diskriminasi. Dan karenanya, warga negara berhak untuk menyampaikan
pendapat, aspirasi atau tuntutan, warga negara berhak atas akses dan kontrol atas
pelaksanaan kewajiban‐kewajiban negara, termasuk pelayanan publik.
Dalam konteks partisipasi dimaksud, penyampaian pendapat maupun tuntutan rakyat
Papua terhadap pelaksanaan kewajiban negara tanpa diskriminasi, seringkali tidak
direspon secara memadai, hal mana yang kemudian berbuntut konflik‐konflik yang
bersifat vertikal, yakni antara rakyat Papua dengan pemerintah. Foker LSM Papua dalam
studi resolusi konflik menemukan akar masalah konflik Papua, antara lain karena
persoalan ketidakadilan yang berkaitan dengan aspek‐aspek: ekonomi, khususnya
eksploitasi SDA dan partisipasi masyarakat pribumi; dominasi pendatang dalam politik
pemerintahan, dominasi dan penindasan budaya serta pengembangan SDM yang bias;
dan kekerasan militer (Bambang Sugiono dkk, Papua merdeka: akar permasalahan dan
alternative proses penyelesaian konflik di Papua, 1999). Sementara hasil studi LIPI
memetakan sebab‐sebab konflik, antara lain karena persoalan marjinalisasi dan
diskriminasi, kegagalan pembangunan dan kekerasan Negara dan pelanggaran HAM
(Muridan S. Widjojo, ed, Papua road map: negotiating the past, improving the present
and securing the future, 2009). Kedua hasil studi dimaksud jelas memperlihatkan kepada
kita akan kegagalan negara memajukan Papua, baik dalam hal mempromosikan
kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi, pemanfaatan sumberdaya alam, dan
penghargaan terhadap hak asasi manusia.
1 Disampaikan pada Simposium Nasional Papua “Menuju Pembangunan Berbasis Masyarakat yang
Berkelanjutan” di Jakarta pada tanggal 7-9 April 2010
2 Foker LSM Papua adalah organisasi jaringan LSM yang bekerja pada isu-isu: pemajuan terhadap HAM,
pengelolaan SDA, resolusi konflik serta pengawasan terhadap implementasi pembangunan di Tanah Papua.
Saat ini Foker memiliki anggota sebanyak 118 LSM di tanah Papua.
2
Kegagalan negara memenuhi kewajibannya, termasuk pelayanan publik, tidak saja dapat
memicu lahirnya konflik antara rakyat dengan pemerintah tetapi lebih dari itu, dapat
berdampak pada delegitimasi rakyat atas pemerintah.
II. Potret pelayanan publik di Papua
Tahun 2000, Foker melakukan sebuah proses penggalian tentang apa yang menjadi
kebutuhan rakyat asli Papua. Proses yang dilakukan di 10 kabupaten di Papua ini diawali
dengan pertanyaan dasar ‘apa yang menjadi kebutuhan masyarakat asli Papua’ menurut
perspektif mereka sendiri, kebutuhan apa yang menjadi prioritas, mengapa kebutuhan
tersebut yang diprioritaskan, dan kondisi apa yang diharapkan terjadi dengan
terpenuhinya prioritas kebutuhan tersebut
Berdasarkan hasil pengelompokan kebutuhan dari berbagai daerah di Papua, prioritas
kebutuhan rakyat asli Papua dapat dikelompokan menjadi 5 kelompok. Kelima
pengelompokan tersebut yaitu: Prioritas kebutuhan yang bermotif ekonomi, Prioritas
kebutuhan yang bermotif keamanan, stabilitas dan hak asasi manusia, Prioritas
kebutuhan yang bermotif kesempatan, kebebasan dan pengakuan, Prioritas kebutuhan
yang bermotif pendidikan dan pelatihan, Prioritas kebutuhan yang bermotif prasarana
dan sarana lingkungan
Dari kelima prioritas kebutuhan tersebut, motif yang paling dominan menjadi kebutuhan
rakyat Papua adalah motif ekonomi. Prioritas kebutuhan dengan bermotif ekonomi
ditentukan oleh 40,6 % dari informan, disusul oleh prioritas kebutuhan bermotif
pendidikan dan pelatihan yang ditentukan oleh 20,5 % dari informan, prioritas
kebutuhan bermotif keamanan, stabilitas dan hak asasi manusia ditentukan oleh 19,8 %,
prioritas kebutuhan bermotif kesempatan, kebebasan dan pengakuan ditentukan oleh
13,1 % informan serta prioritas kebutuhan yang bermotif prasarana dan sarana
lingkungan ditentukan oleh 6 % informan (Yul Chaidir Hassan dkk, Identifikasi kebutuhan
dasar masyarakat asli Papua, 2000)
Prioritas kebutuhan dengan motif ekonomi ini terdiri dari kebutuhan terhadap
terciptanya lapangan pekerjaan, penurunan harga‐harga kebutuhan sehari‐hari,
penghapusan monopoli para pendatang pada sektor‐sektor perekonomian dan
eksploitasi SDA, pengendalian aparat keamanan yang sering menekan rakyat dan
berpihak pada para pemilik modal, bantuan modal serta bantuan alat produksi.
Kebutuhan‐kebutuhan di atas muncul sebagai akibat dari keadaan yang menimpa rakyat
asli Papua selama ini, yakni: Sangat terbatasnya akses ke pasar, Kekhawatiran terhadap
banyaknya pengangguran yang akan menyebabkan terjadinya tindak criminal, Tingginya
harga kebutuhan sehari‐hari sehingga rakyat asli Papua tidak bisa menjangkaunya,
Terjadinya monopoli oleh para pendatang pada sektor‐sektor perekonomian sehingga
sulit sekali bagi rakyat asli Papua untuk masuk sektor‐sektor perekonomian yang
dikuasai oleh para pendatang, Eksploitasi SDA yang tidak memperhatikan lingkungan
dan keberlanjutan untuk generasi penerus rakyat asli Papua, Keberpihakan aparat
militer pada pemilik modal sangat menyulitkan untuk berkembangnya perekonomian
3
yang dikelola oleh rakyat asli Papua, Sangat terbatasnya lapangan pekerjaan sehingga
sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, Terbatasnya alat‐alat produksi yang dimiliki
langsung oleh rakyat Papua menjadi tergantung pada para pendatang yang memonopoli
penguasaan alat produksi
Aspek lain yang mewarnai prioritas kebutuhan motif ekonomi adalah adanya pergeseran
kultur masyarakat Papua dari subsisten ke sistem ekonomi pasar. Pergeseran yang tidak
diimbangi dengan pemberdayaan masyarakat Papua, tentu sangat merugikan. Mereka
terbawa arus sistem ekonomi pasar tanpa bisa bersaing dengan para pendatang yang
sudah terbiasa dengan sistem tersebut. Begitu juga halnya dengan pergeseran hak
ulayat dari hak komunal menjadi hak individual. Hal ini mengakibatkan penurunan posisi
tawar mereka yang sebelumnya dapat diperoleh melalui kekuatan kolektif/komunal
menjadi kekuatan individual yang tidak jarang menjadi sumber konflik horizontal.
Sementara kebutuhan bermotif pendidikan dan pelatihan berupa peningkatan
pendidikan dan keterampilan melalui pendidikan bagi rakyat asli Papua sangat penting
mengingat –secara rata‐rata– tingkat pendidikannya masih rendah. Kebutuhankebutuhan
yang berkaitan dengan prioritas kebutuhan motif ini adalah : penambahan
sarana prasarana pendidikan seperti gedung sekolah dengan perlengkapannya sampai
jenjang yang lebih tinggi di daerah‐daerah, bantuan beasiswa untuk melanjutkan
sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, penyediaan asrama‐asrama di kota untuk
menampung anak‐anak sekolah dari daerah, pembinaan dan pendampingan untuk
mengolah lahan pertanian, perikanan dan pengelolaan hutan dan pembinaan
keterampilan ibu‐ibu dan anak‐anak putus sekolah.
Hal‐hal yang melatarbelakangi munculnya kebutuhan‐kebutuhan di atas adalah sebagai
berikut: Sulit mendapatkan pekerjaan karena rendahnya pendidikan dan keterampilan,
masyarakat asli Papua kalah bersaing dalam segala aspek dari para pendatang yang
mempunyai tingkat pendidikan yang lebih tinggi, Terbengkalainya potensi‐potensi alam
daerah seperti lahan pertanian, perikanan dan hasil hutan karena rendahnya pendidikan
dan keterampilan untuk mengolah dan mengelolanya,
Meskipun studi yang dilakukan Foker tersebut tidak secara spesifik mengidentifikasi
pelayanan publik di Papua, tetapi hal‐hal yang melatari munculnya kebutuhankebutuhan
respon dapat memberikan petunjuk bahwa akses masyarakat Papua atas
pelayanan publik masih cukup rendah.
Indikasi atas rendahnya akses masyarakat Papua dalam pelayanan publik ditunjukkan
pula oleh temuan survey IFES. Misalnya dari bidang kesehatan, hasil survei menunjukkan
bahwa banyak daerah di Papua, terutama area pedesaan, menderita akibat fasilitas
kesehatan yang kurang. Hal ini dapat ditunjukkan dengan respon atas pertanyaan
kebutuhan bidang kesehatan yang paling penting. Kebutuhan yang paling dominan
adalah pasokan medis yang lebih memadai (33%) diikuti dengan biaya pengobatan yang
lebih murah (22%) serta lebih banyak rumah sakit/puskesmas (18%), bagi daerah kota.
4
Sedang daerah desa, masing‐masing: lebih banyak dokter/perawat (35%)3, lebih banyak
rumah sakit/puskesmas (18%) dan biaya pengobatan yang lebih murah (16%).
Sementara bidang pendidikan, kuantitas dan kualitas guru serta fasilitas pendidikan yang
tidak memadai masih menjadi alasan utama kualitas pendidikan yang buruk4. Pada
pertanyaan lainnya, hanya 23% mengindikasikan bahwa mereka sudah melihat
peningkatan pada infrastruktur bidang pendidikan di tahun terakhir. Situasi ini lebih
buruk di area pedesaan di mana 20% sudah melihat peningkatan di tahun terakhir
dibandingkan dengan 30% responden di daerah perkotaan. (IFES, Survei pendapat
umum Papua‐Indonesia, 2003).
Kedua hasil studi di atas jelas mengindikasikan rendahnya akses masyarakat Papua atas
pelayanan publik, namun IFES memperlihatkan bahwa terdapat perbedaan akses di
masyarakat Papua, yakni: antar wilayah (kota‐kampung) maupun perbedaan antar suku
bangsa (Papua‐non Papua). Di samping perbedaan akses yang diperlihatkan oleh IFES,
dinamika yang terjadi di Papua, misalnya dalam kasus lambannya pelayanan dan
penanganan kesehatan terhadap para tahanan dalam kasus‐kasus makar Papua,
mengindikasikan bahwa terdapat perbedaan akses pelayanan publik berdasarkan status
hukum warga negara (terpidana‐bebas/merdeka).
III. Permasalahan
Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang kemudian memicu maraknya pemekaran wilayah
jelas bertujuan untuk, antara lain meningkatkan efektivitas pelayanan publik oleh aparat
pemerintah. Di tanah Papua, pemekaran wilayah yang bergerak sedemikian cepat,
terbukti belum sepenuhnya menjangkau tujuannya. Banyak daerah pemekaran
(kabupaten) baru tanpa infrastruktur dan fasilitas yang memadai, bahkan tanpa aparat
pemerintah. Banyak pejabat daerah pemekaran yang lebih senang melaksanakan
pekerjaannya dari kabupaten induk ataupun provinsi.
Bidang Kesehatan
Rakyat Papua tetap mengeluh terhadap biaya kesehatan yang tidak mampu mereka
jangkau. Di bidang kesehatan, Gubernur Propinsi Papua mengeluarkan Keputusan No.
6/2009 tentang Pengobatan Gratis bagi Rakyat Asli Papua melalui subsidi dana OTSUS.
3 Papua memiliki tenaga kesehatan sebanyak: dokter 294; dokter gigi 44, bidan 1571; perawat 2514, kesling
158; gizi 168, analis 165; PRG 30, FORMASI 45, pekarya 43; Kesmas 60, lainnya 186. Tenaga kesehatan
ini secara ratio relatif baik, tetapi distribusi buruk, sebagian besar berada di kota/puskesmas besar (Dinas
Kesehatan Provinsi Papua, Kualitas dan cakupan layanan kesehatan di Papua, September 2009)
4 Kondisi ini dapat kita konfirmasikan berdasarkan latar belakang pendidikan di Papua, antara lain:
indikator pendidikan di Papua masih di bawah rata-rata nasional (APM SD nasional 95%, Papua 90%;
APM SMP nasional 67%, Papua 53%; buta huruf nasional 8%, Papua 26%), baru 4% guru SD Papua
memiliki minimum kualifikasi S1 jika disbanding 18% di tingkat nasional, distribusi guru yang tidak
merata antara daerah perkotaan dan pinggiran (khususnya di daerah terpencil dan terisolir), 38% ruang
kelas SD di Papua dalam kondisi tidak layak, bahan ajar dan bahan belajar belum sesuai dengan konteks
Papua (Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Pendidikan yang tepat di Provinsi Papua, September 2009)
5
Keputusan ini kemudian tidak berlaku efektif di lapangan. Obat‐obat dan alat kesehatan
standar yang dibutuhkan masyarakat, tidak tersedia di rumah sakit‐rumah sakit umum
milik pemerintah daerah. Hal ini memaksa masyarakat harus membelinya di apotikapotik
komersil dengan harga yang sangat mahal.
Dari sisi pengalokasian anggaran Kesehatan yang tertuang dalam dokumen APBD
propinsi Papua setiap tahun selalu menggambarkan ketidakadilan dan justru menyalahi
aturan. Katakanlah hasil Anlisis APBD Provinsi Papua, untuk Anggaran sektor kesehatan
tahun 2009 sebesar Rp. 295,29 miliar (5,74 % dari APBD atau 11,31 % dari dana otsus). Dari sisi
persentasi, belum memenuhi amanat UU Otsus dimana sektor kesehatan menjadi prioritas
untuk didanai dengan dana otsus. Nilai ini juga belum sesuai dengan standar WHO (World Health
Organization), yamg nenetapkan anggaran kesehatan 15 % dari APBD. Dari total anggaran
kesehatan 2009 tersebut, dialokasikan untuk belanja tidak langsung (gaji dan tunjangan
aparatur/PNS) sebesar Rp. 108,26 miliar (36,66 %). Untuk belanja langsung (publik) sebesar Rp.
187,03 miliar (63,34 %).
“Keadaan Keadaan Kesehatan Ibu dan Anak kurun waktu 2001‐20055 Walaupun
penerapan Otonomi Khusus telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun, persoalan
kesehatan di Papua masih menjadi persoalan yang serius. Berdasarkan hasil survei
kematian ibu pada tahun 2001 ditemukan sebanyak 64.471 bayi yang seharusnya hidup
di Papua. Namun demikian, hanya 51.460 bayi yang hidup dan 7.150 bayi meninggal.
Angka kematian bayi 122 per 1000 kelahiran hidup. Sebanyak 47.709 balita yang hidup
terdapat 3.751 balita yang meninggal. Angka kematian balita yakni 64/1000 kelahiran
hidup.
Tahun 2003 Unicef Papua ditemukan kematian ibu dan bayi baru lahir sebanyak 1.025
per 100.000 kelahiran hidup. Survey angka kematian ibu di Papua oleh Depkes pada
tahun 2003 ditemukan kematian ibu dan bayi baru lahir sebesar 1.161 per 100.000
kelahiran hidup. Jika dibandingkan dengan angka nasional yakni 350 per 100.000, maka
situasi kesehatan ibu dan anak di Papua masih jauh di bawah standar nasional dan ini
menunjukkan persoalan kesehatan ibu dan anak telah menjadi persoalan serius karena
secara signifikan mempengaruhi potensi pengembangan sumber daya manusia (SDM)
di masa depan.
Dari angka kematian ibu tersebut diperkirakan sebanyak 578 ibu di Papua meninggal
setiap tahunnya, padahal jumlah penduduk di Papua hanya berkisar 2.6 juta jiwa,
sebagian besar berada di pedesaan. Angka kematian ibu di Papua boleh dibilang luar
biasa tinggi. Hasil penelitian WHO (organisasi kesehatan dunia) pada tahun 2001
menyebutkan kabupaten Jayapura dan Yapen Waropen, merupakan daerah yang
paling tinggi angka kematian ibu dan anak, di mana hal ini berkaitan dengan
transportasi untuk akses pelayanan kesehatan masyarakat. Lalu, pada akhir tahun
2005, keadaan gizi masyarakat di daerah pegunungan mengalami keterpurukan
terutama dengan adanya kasus kwasiorkor (busung lapar). Sebab‐sebab kematian ibu
dan bayi baru lahir ini sebagian besar disebabkan; pendarahan infeksi saat melahirkan
(penyebab langsung), status kesehatan gizi terutama pada masa kehamilan dan
5 Hasil Survey FOKER LSM Papua tentang keadaan kesehatan di Papua, 2005.
6
meneteki (kekurangan gizi), terlambat mengambil keputusan, jangkauan pelayanan
kesehatan, dan penanganan medis berkualitas dan profesional (penyebab tidak
langsung) dan pengaruh sosial budaya, ekonomi, pendidikan, tradisi kepercayaan dan
geografis.
Dari hasil survey kematian ibu pada tahun 2001 di Papua juga ditemukan 80 %
penyebab kematian bayi dan anak ini karena penyakit pneumonia (infeksi saluran
pernafasan atas).
Dalam hal tingginya kasus kematian ibu dan anak ini, ternyata berkaitan dengan
pelayanan dan perilaku petugas kesehatan, yang mana sering ditemui banyak tenagatenaga
kesehatan baik di distrik dan desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dan
sementara gaji setiap bulan berjalan terus. Sepertinya tidak ada tindakan tegas dari
pemimpin di daerah untuk menindak pegawai yang lalai menjalankan tugas‐tuganya,
walau regulasi kinerja petugas secara tertulis sudah ditetapkan dalam suatu peraturan
kepegawaian? Apalagi dengan diberlakukan otonomi khusus ini membuat seenak perut
kepala daerah melakukan tindakan diskriminatif terhadap pegawai yang lalai
menjalankan tugas di lapangan. Perilaku petugas kesehatan ini ternyata berkaitan
dengan rendahnya motivasi dan komitmen karena tidak dilandasi dengan visi melayani
rakyat. Rendahnya motivasi dan komitmen petugas ini berkaitan erat dengan
rendahnya pendapatan mereka. Hal ini bukan hanya terjadi pada petugas kesehatan
tetapi juga sudah merambah pada kader‐kader kesehatan di desa (tidak insentif),
sehingga mulai banyak Posyandu yang tidak berfungsi karena tidak didukung dengan
kader‐kader tersebut. Ada degradasi kinerja petugas, seperti yang terjadi pada banyak
posyandu‐posyandu di kabupaten/kota yang berdiri dengan bangunan kosong tetapi
tidak berfungsi karena tidak ada tenaga yang melayani rakyat. Keadaan ini dapat
berdampak pada ketidak‐ percayaan masyarakat terhadap fungsi petugas kesehatan,
sehingga masyarakat lebih untuk cenderung mencari pertolongan lain seperti
pengobatan tradisional yang memiliki risiko lebih tinggi dan atau lebih menyukai
mencari pengobatan dengan menggunakan dukun‐dukun yang tidak terlatih yang
sering menimbulkan risiko kematian.”
Selain kasus kematian ibu dan anak; Juga wabah wabah kolera yang terjadi di
Moanemani, Kabupaten Dogiyai dalam penanganan musibah yang dialami oleh
masyarakat sangat lamban oleh Pemerintah bahkan terkesan ada unsur pembembiaran.
Laporan hasil Survey Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menunjukkan
sebanyak 173 orang meninggal, hanya terjadi dalam jangka waktu bulan April hingga Juli
2008. Dan kasus Kelaparan di Kabupaten Yahukimo, 2009; laporan yang menewaskan
90‐an. Itupun respon dari pemerintah daerah sangat lamban, padahal laporan dari kasus
tersebut telah dilontarkan oleh Yapesmi6.
6 Lembaga Swadaya Masyarakat, yang bergerak dan fokus pada isu pendidikan, kesehatan dan
pengembangan masyarakat. Lembaga ini merupakan anggota FOKER LSM Papua.
7
Bidang pendidikan,
Papua tetap bergumul dengan minimnya tenaga guru terutama di pedalamanpedalaman,
alat‐alat belajar yang minim, bahkan para orangtua yang masih saja
mengeluh tentang tingginya biaya pendidikan di segala tingkatan. Hasil analisis ICS,
tentang APBD Provinsi Papua tahun 2009 menyebutkan bahwa alokasi anggaran
pendidikan provinsi Papua tahun 2009 sebesar Rp 242,06 miliar. Jumlah ini setara
dengan 4,71 % dari APBD atau 9,28 % dari dana otsus. Jika menggunakan ketentuan
UUD 1945, UU No. 20/2003, dan PP No. 48/2008 yang menetapkan alokasi anggaran
pendidikan sebesar 20 % dari APBD, anggaran pendidikan Papua tahun 2009 ini
seharusnya minimal sebesar Rp 1,03 triliun. Apabila menggunakan Perda No. 5/2006
dengan ketentuan 30 % dari dana otsus, anggaran pendidikan Papua pada APBD 2009
paling sedikit sebesar Rp 782,94 miliar.
Selain itu, APBD Provinsi Papua 2009 juga melanggar peraturan perundang‐undangan
yang berlaku, penggunaan anggaran belanja langsung (publik) juga tidak efektif.
Orientasi anggaran tidak diarahkan untuk mengatasi masalah‐masalah pendidikan yang
dihadapi publik. Hasil identifikasi dan perhitungan terhadap pos anggaran belanja
langsung bidang pendidikan tahun 2009 dengan total anggaran sebesar Rp 203,45 miliar,
ternyata sebagian besar (Rp 124,29 miliar atau 61,09 %) dipakai untuk belanja pegawai
(honorarium pegawai tidak tetap, honorarium panitia pelaksana kegiatan baik dari
pegawai negeri maupun pegawai tidak tetap, honorarium instruktur/narasumber, dll).
Porsi belanja barang dan jasa berupa pengadaan alat tulis kantor, biaya
cetak/penggandaan, biaya perjalanan dinas, dan biaya makan minum pegawai juga
cukup menguras alokasi anggaran publik, yakni mencapai Rp 47,64 miliar atau 23,42 %.
Dengan demikian, anggaran pendidikan untuk publik sebagian besar (Rp 171,93 miliar
atau 84,51 %) habis digunakan untuk biaya administrasi dan kebutuhan‐kebutuhan
konsumtif aparat dinas pendidikan.
Bidang ekonomi.
Masyarakat asli Papua masih terus bergumul dengan persoalan kemiskinan, miskin di
atas tanah yang menghasilkan devisa besar bagi pendapatan nasional negara Indonesia.
Kemiskinan di Papua 480.578 rumah tangga di Papua, 81,52% merupakan rumah tangga
miskin atau kurang lebih 391.767 rumah tangga miskin. Perkembangan kegiatan
ekonomi di daerah perkotaan di Papua dalam wujud menjamurnya pembangunan rukoruko,
mall dan hotel, tidak dapat menjadi ukuran kemajuan Papua karena hanya dimiliki
segelintir atau mayoritas warga pendatang. Warga Papua kebanyakan semakin
terhempas ke pinggiran, semisal Mama‐Mama Pedagang Asli Papua yang tetap duduk
berjualan di atas aspal dan tanah berbecek. Derasnya arus migran ke Papua untuk
mencari hidup, membuat orang Papua tambah terpuruk dan tidak mampu bersaing
merebut kesempatan ekonomi yang tersedia.
8
Catatan Akhir
“Pusat distrik(kecamatan) layaknya memiliki fasilitas pelayanan publik standar seperti
puskesmas, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama/atas serta kantor pemerintah
(distrik). Fasilitas ini memang dimiliki oleh distrik Bomela maupun Langda7 sebagai
contoh konkrit. Sayangnya, fasilitas‐fasilitas ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kantor distrik, puskesmas dan sekolah hanya tinggal “kepala” saja, ujar Matias Aruman,
menjelaskan situasi di distrik Bomela. (Victor Mambor, Laporan investigasi bencana
kelaparan dan kehidupan di Yahukimo, 2009). Kabupaten Yahukimo adalah salah satu
dari sekian kabupaten pemekaran di tanah Papua. Kondisi yang sama bahkan mungkin
tidak berbeda dengan kabupaten‐kabupaten pemekaran lainnya, yang pada gilirannya
akan menurunkan kualitas pelayanan publik oleh para aparat birokrasi.
Permasalahan lainnya adalah bahwa perubahan dan dinamika Papua yang bergerak
sedemikian cepatnya telah berakibat pada terjadinya pergeseran‐pergeseran di tingkat
masyarakat, misalnya dalam corak produksi, tata nilai. Foker bahkan telah
mengemukakan temuannya, sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa perlu
ada upaya‐upaya penguatan, pemberdayaan sebagai bagian dari akses8, agar
masyarakat memiliki kemampuan untuk terlibat dalam proses‐proses politik dan
pembangunan.
IV. Rekomendasi
Beberapa rekomendasi yang dapat kami sampaikan, yakni:
1) Reformasi birokrasi yang menyeluruh dan konsisten. Hal ini perlu dilakukan
mengingat bahwa otonomi daerah dan pemekaran daerah kadang melahirkan
fanatisme daerah (kesukuan) sehingga cenderung menyandera prinsip‐prinsip
maupun mekanisme perekruitan dan penempatan posisi dalam jabatan‐jabatan
pemerintahan.
2) Reformasi anggaran. Hasil kajian ICS terhadap RAPBD maupun APBD Provinsi Papua,
memperlihatkan beberapa kecenderungan antara lain: (i) anggaran pendidikan dan
kesehatan seringkali melanggar UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional,
alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Papua 2009 juga belum sesuai dengan
mandat UU Otsus Papua, (ii) anggaran untuk belanja publik cenderung lebih kecil
dari anggaran untuk belanja aparat.
3) Mengajak seluruh komponen masyarakat di provinsi Papua untuk terus melakukan
pengawasan pengelolaan anggaran, sebagai wujud dari kedaulatan dan hak‐hak
rakyat terhadap anggaran.
7 Bomela dan Langda adalah 2 dari 51 distrik di kabupaten Yahukimo yang mengalami bencana kelaparan
dan kesehatan pada tahun 2009 yang menelan korban lebih dari 260 orang.
8 Akses berarti ruang dan kapasitas masyarakat untuk masuk dalam arena governance, yakni mempengaruhi
dan menentukan kebijakan serta terlibat aktif mengelola barang-barang public (Sutoro Eko, Voice, akses
dan kontrol masyarakat)

Comments

Popular Posts